Perayaan hari valentine menurut islam

Rayakan Valentine Haram Bagi Umat Islam?

Beritaorbit.com, Jakarta-14 Februari selalu diperingati sebagai hari valentine. Setiap pasangan memberikan hadiah dan perlakuan yang romantis kepada kekasihnya, orang tua, bahkan sahabat. Namun, beberapa orang menganggap perayaan ini haram.

Terdapat beberapa pendapat ulama terkait perayaan hari kasih sayang ini. Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2017, hukum hari Valentine adalah haram. Alasan dari fatwa tersebut adalah:

– Karena hari Valentine bukan termasuk dalam tradisi Islam.

– Hari Valentine dinilai dapat menjerumuskan para muda-mudi Muslim dalam pergaulan bebas atau perzinahan seperti seks sebelum menikah.

– Hari Valentine dianggap berpotensi membawa kemudharatan atau keburukan.

Fatwa ini juga didasarkan pada hadis riwayat Abu Dawud yang mengakatan:

Baca Juga  9 Kata-kata Lucu Hari Valentine, Romantis dan Menghibur

“Dari Abdullah bin Umar berkata; Bersabdalah Rasulullah SAW: barang siapa yang menyerupakan diri dengan suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka (kaum tersebut)” – Hadist Riwayat Abu Dawud, no. 4031)

Islam memang tidak mengenal hari Valentine, namun umat ISlam selalu diajarkan untuk memberikan kasih sayang kepada sesama tanpa memandang hari.

Tentu saja kasih sayang yang diberikan adalah kasih sayang sebagai sesama umat manusia dalam koridor-koridor yang diperbolehkan oleh agama Islam.

Dalam kesempatan berbeda, MUI Kota Bengkulu meminta warga muslim tidak merayakan hari Valentine. Ulama menganggap Hari Valentine haram bagi umat muslim karena tidak diajarkan dalam Islam.

“Ini sudah kita peringatkan bertahun-tahun. Ini budaya Eropa dan bukan tradisi umat muslim,” ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Bengkulu, Rusdi Syam, di Bengkulu, Jumat 12 Februari 2022.

Baca Juga  Belum Terdaftar Jadi Penerima BLT BBM Rp600.000? Ini yang Bisa Dilakukan

Rusdi memaparkan perayaan Hari Valentine lebih banyak kasus dengan dampak negatif dibanding manfaatnya.

“Anak muda sekarang mudah terjebak ke perilaku pergaulan bebas. Ini yang kita takutkan,” katanya.

Hal serupa juga dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Sumatera Barat.

“Kasih sayang memang sah-sah saja. Namun yang bermasalah ialah mengatasnamakan Hari Valentine untuk tindakan tak bermoral, maksiat, dan zina,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Duski Samad.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *