Berita Orbit, Bogor – Berdasarkan hasil simulasi rekayasa lalu lintas yang dilakukan Polri bersama dengan Kementerian Perhubungan pada tanggal 15 April lalu, diperkiraan puncak arus mudik lebaran 2022 terjadi pada tanggal 30 April dengan presentase kenaikan volume kendaraan 10,8% dari kondisi normal dengan distribusi lalu lintas dipadati ke arah timur sebesar 52,5%.
Arus balik akan terjadi 5 hari setelah hari raya idul fitri tepatnya ditanggal 8 Mei 2022 dengan presentase kepadatan kendaraan mencapai 12,9% dari kondisi normal. Prediksi tahun ini lebih meningkat dari tahun sebelumnya karna tahun ini pemudik sudah boleh melakukan perjalanan ke luar daerah.
Mengantisipasi adanya lonjakan pengendara pada akhir April Kepolisian akan menetapkan rekayasa lalu lintas ganjil genap dan one way. Penerapan ganjil genap adalah satu konsep pembatasan kendaraan yang mengacu pada dua nomor terakhir pelat nomor kendaraan sesuai dengan tanggal keberangkatan. Sedangkan sistem one way yaitu diberlakukannya perjalanan satu arah sesuai dengan jam yang telah ditetapkan.
Berikut syarat yang harus dipatuhi pemudik sebelum melakukan mudik lebaran 2022 nanti:
1. Apabila sudah melaksanakan vaksin dosis tiga atau booster maka pengendara tidak diwajibkan untuk membawa surat keterangan negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
2. Apabila pengendara baru melakukan vaksin dosis dua maka wajib membawa surat keterangan negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam.
3. Apabila pengendara baru mendapat vaksin dosis pertama maka wajib membawa surat keterangan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam.