Pria Di Aceh Divonis 2 Tahun Penjara Lantaran Palsukan Surat Tes PCR Covid-19
Berita Orbit, Banda Aceh – Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada M.Faisal karena palsukan surat tes PCR covid-19 pada Rabu Kamis 23 Desember 2021. Lebih miris lagi, ia hanya mendapat bayaran Rp10 ribu atas perbuatannya itu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” demikian bunyi putusan hakim.
Adapun putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 3 tahun bui.
Kasus ini bermula kala seseorang bernama Arief Oktaviandi Suhestra (diadili dalam berkas terpisah) mendatangi Balai Laboratorium Kesehatan dan Pengujian Alat Kesehatan untuk melakukan tes PCR pada 5 Juli 2021. Sehari berselang hasil tes keluar, Arief dinyatakan positif covid-19.
Muncul niat culas Arief untuk mengganti hasil tes tersebut. Ia lantas mendatangi tempat fotokopi di Banda Aceh, tempat Faisal bekerja.
Arief meminta Faisal mengubah hasil tes tersebut. Faisal menyanggupi dan langsung memindai surat tersebut lalu mengetik ulang bagian hasil tes dan menggantinya dari positif menjadi negatif.
Begitu dicetak, ternyata hasilnya tidak sesuai yang diharapkan.
Tak hilang akal, ia mencoba cara lain. Faisal menempelken kertas bertuliskan negatif di atas keterangan positif. Lalu surat itu difotokopi warna, dan jadilah berubahlah hasil tes covid-19 milik Arief.
Atas jasanya, Arief membayar Faisal sebesar Rp10 ribu.
Arief lantas menggunakan surat palsu itu untuk terbang ke Jakarta melalui Bandara Sultan Iskandar Muda. Namun, petugas bandara janggal dengan surat itu lantaran tanggalnya salah.
Petugas lantas menghubungi dokter yang melakukan pemeriksaan dan terungkaplah surat itu palsu.