Pria Asal Cigombong Cabuli Wanita Disabilitas Hingga Dibekuk Polisi
Berita Orbit, Bogor – Pria asal Cigombong, Kabupaten bogor di bekuk polisi usai diketahui memperkosa seorang wanita berinisial SY (20) dengan gangguan keterbelakangan mental (disabilitas). Pria berinisial S ini tega melaksanakan aksi bejatnya dengan memberi iming-iming korban dengan uang sebesar Rp5.000.
“Pelaku berinisial S kita amankan pada Senin (8/8/2022) kemarin. Korbannya wanita yang alami gangguan mental, disabilitas ya,” kata Kapolsek Cijeruk Kompol Sumijo pada Selasa 9 Agutsus 2022.
Menurut pengakuannya, pelaku melakukan aksi bejatnya itu di rumah kosong yang berada di tengah kampung, insiden tersebut terjadi pada Minggu 7 Agustus 2022, diketahui S sudah menduda lebih dari setahun.
“Pelaku ini sudah kenal dengan korban, sudah tahu juga kondisinya alami gangguan mental. Ketika kejadian, korban diiming-imingi uang Rp 5.000, tapi diminta ikut dulu, kemudian dibawalah ke rumah kosong. Lalu di rumah kosong itu dilakukan pencabulan itu, persetubuhan itu,” terang Sumijo.
Baca Juga: Pria di Bogor Diringkus Polisi Usai Culik dan Cabuli Anak Tetangga Berkali-kali Sejak 2021
Pada saat dimintai keterangan, S mengaku motif pemerkosaan tersebut lantaran dirinya tidak mampu menahan nafsunya karena sudah menduda setahun lebih dan memiliki seorang anak.
“Pelaku tinggal cuma beda RT sama korban, masih satu kampung. Jadi ya tahu kondisi korban sebenarnya. Pelaku ini duda, pernah menikah dan punya anak. Pengakuannya baru sekali ini melakukan pencabulan ke korban. Alasan pelaku (melakukan pencabulan) ya karena sudah lama tidak berhubungan badan, kan sudah menduda, pengakuannya ya,” ungkap Sumijo.
Tindakan bejat pelaku mulai terungkap setelah korban memberitahu orang tuanya tentang apa yang dialami, saat mengetahui hal itu, orang tua korban langsung melaporkan tersangka ke Polsek Cijeruk untuk segera di tangkap dan dihukum.
Baca Juga: Gadis 14 Tahun Asal Bogor Dicabuli Dua Tetangganya Hingga Hamil
“Jadi korban ini ngadu ke orang tuanya bahwa dia telah dicabuli begitu. Korban ini kan masih lancar bicara, dia juga sempat sekolah di SLB, jadi cukup bisa berkomunikasi ya,” katanya.
“Kita lakukan penyelidikan, kemudian kita amankan pelaku. Sekarang masih pemeriksaan lanjutan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal Pasal 12 dan 15 huruf (h) UU RI No 12 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.