Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026. Mensesneg Prasetyo Hadi mengonfirmasi penandatanganan undang-undang tersebut di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, pada Senin (29/12/2025).
“Ya (UU sudah ditandangi Presiden),” ujar Prasetyo Hadi. Ia membenarkan bahwa undang-undang tersebut diteken pada bulan ini dan penerapannya akan bersamaan dengan KUHP pada awal tahun 2026. “Iya dong (diterapkan bersamaan dengan KUHP),” tegasnya.
Persiapan Peraturan Pelaksana
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyiapkan tiga peraturan turunan untuk mendukung pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Pemerintah optimistis peraturan pelaksana ini akan segera rampung dan siap diterapkan.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan tiga Peraturan Pemerintah (PP) untuk KUHP dan tiga PP untuk KUHAP. “Kami pemerintah telah menyiapkan 3 Peraturan Pelaksanaan untuk KUHP dan 3 Peraturan Pelaksanaan untuk KUHAP,” kata Edward usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan Kejaksaan terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12).
Menurut Edward, peraturan pelaksana tersebut mencakup PP tentang Pelaksanaan KUHP, PP tentang Mekanisme Keadilan Restoratif, dan Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi. “Ini yang dua sudah harmonisasi dan PP Pelaksanaan KUHP akan besok pagi kami bahas tuntas,” ucapnya.
Ia menambahkan, “Sehingga sebelum 2 Januari 2026, 6 PP atau 6 Peraturan Pelaksanaan dari KUHP dan KUHAP itu sudah bisa dilaksanakan bersamaan dengan KUHP dan KUHAP yang baru.”






