Berita Orbit, Bogor – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Dedi Supandi mengatakan bahwa ada beberapa perubahan dalam peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA/SMK/SLB tahun 2022 dengan yang sebelumnya.
Tahun ini, ada 4 perbedaan kebijakan aturan PPDB yakni pertama, persyaratan pendaftaran bisa menggunakan kartu peserta ujian sehingga tidak diperlukan ijazah atau surat keterangan lulus.
Kedua, bagi peserta didik yang mendaftar di jalur keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) maka dengan membuktikannya harus melampirkan berita acara hasil musyawarah dari kelurahan/desa mengenai daftar masyarakat untuk masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Ketiga, pelampiran piagam penghargaan untuk pendaftaran jalur prestasi dihitung sampai 5 tahun kebelakang bukan hanya 3 tahun, Terakhir peserta didik tidak perlu melampirkan rangking yang diperoleh selama bersekolah.
“Terakhir, peserta didik tidak perlu melampirkan rangking,” jelas Kadisdik dalam Pembahasan Persiapan PPDB 2022 bersama Komisi V DPRD Jabar Di Mason Pine Hotel, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (25/5/2022).
Selain itu, Disdik Jabar juga menambah zonasi wilayah menjadi 83 zona yang sebelumnya hanya 68 zona. Sebagian besar penambahan tersebut dilakukan di daerah perbatasan. Penambahan perhitungan prestasi juga diubah menjadi 5 tahun sebab prestasi yang diperoleh saat di sekolah dasar tetap bisa digunakan sebagai syarat.
“Sehingga, tidak mengenal zona otonomi kabupaten/kota, tapi bisa lintas kabupaten/kota. Kami juga sudah lakukan MoU dengan DKI, Banten, dan Jateng,” tuturnya.