Polri Ungkap Alasan Tak Hadirkan Kuasa Hukum Brigadir J ke Lokasi Rekonstruksi

oleh -303 Dilihat

Berita Orbit, Jakarta – Pihak kepolisian akhirnya mengungkapkan alasan mengapa Kuasa Hukum Brigadir J tidak diperbolehkan memasuki lokasi dan mengikuti proses rekonstruksi pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa tidak adanya ketentuan yang mengatur soal penghadiran korban yang meninggal atau kuasa hukumnya.

“Yang wajib hadir dalam proses reka ulang/rekonstruksi adalah penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,” kata Andi saat dikonfirmasi.

Baca juga: Mengaku Diusir Saat Rekonstruksi, Kuasa Hukum Brigadir Yosua Gugat Pernyataan Polri Soal Transparansi

Andi menyebut bahwa pelaksanaan rekonstruksi adegan pembunuhan ini untuk kepentingan penyidik dan penuntut sehingga tersangka kasus ini wajib di hadirkan bersama dengan kuasa hukum.

Baca Juga  Informasi Prakiraan Cuaca Hari Ini di Bogor, Selasa 23 Agustus 2022: Pagi Cerah Berawan Sore Hujan Petir

Dalam proses rekonstruksi ini diawasi oleh pihak eksternal sebagai bentuk transparansi yang disebutkan oleh Kapolri beberapa waktu lalu.

“Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK,” ucapnya.

Baca juga: Bharada E Akan Dipertemukan Lagi Dengan Ferdy Sambo Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Dalam rekonstruksi yang digelar pada Selasa 30 Agustus 2022, penyidik mendatangkan lima orang tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) serta Putri Candrawathi (PC).

Sebelumnya, Kuasa Hukum Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku diusir saat tiba di lokasi rekonstruksi pembunuhan berencana yang menewaskan kliennya.

Baca Juga  Pada 2024 Pemerintah Targetkan IKN Dihuni 200 Ribu Orang

“Jam setengah 10 kami sampai, tiba-tiba kami diusir. Kenapa kami diusir, kami minta alasan hukumnya,” kata Kamaruddin di lokasi.

Kamaruddin merasa heran dengan dibatasinya pihak kuasa hukum dan keluarga untuk menyaksikan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J sementara pihak dari pengacara tersangka diperbolehkan untuk melihat secara langsung proses rekonstruksi di dalam rumah.

“Sementara pengacara dari para tersangka boleh masuk, kami dimusuhi. Percuma kami di sini tak melihat apapun, kami gugat penyataan Kapolri yang bilang transparan,” jelas Kamaruddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.