Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto

Polri Resmi Tetapkan Putri Chandrawathi Tersangka Pembunuhan Berencana Tewasnya Brigadir J

Berita Orbit, Jakarta – Polri kini telah menetapkan istri Ferdy Samo, Putri Chandrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hal tersebut di sampaikan Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi persnya pada Jumat 19 Agustus 2022 di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

“Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigasi termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” kata Komjen Agung Budi Maryoto.

Dalam proses penyidikan, Agung menyebut ada dua laporan polisi yang telah dihentikan oleh Timsus Polri, pihaknya juga tengah melakukan audit investigasi terkait dengan laporan yang diterbitkan Polres Jakarta Selatan.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Pastikan Akan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Pornografi Dea Onlyfans

Baca juga: Timsus Polri Akan Umumkan Jadwal Pemeriksaan Putri Chandrawathi Besok

“Ada dua laporan polisi yang sudah dihentikan oleh Bareskrim maka sudah menjadi tanggungjawab Timsus gabungan yang terdiri dari Irwasum, Kabareskrim dan Propam akan melaksanakan audit investigasi terhadap dua laporan polisi yang diterbitkan oleh Polres Jakarta Selatan,” lanjutnya.

Polri berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan terkait kasus pembunuhan berencana yang melibatkan anggota kepolisian RI. Keempat tersangka yang ditetapkan Polri diantaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal.

“Tentunya kedepan timsus akan melakukan pemeriksaan terhadap anggota-anggota yang memang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap alm Brigadir J,” imbuh Agung.

Baca Juga  Hasil Assesmen LPSK Putri Chandrawathi Tidak Butuh Perlindungan

Baca juga: Hasil Assesmen LPSK Putri Chandrawathi Tidak Butuh Perlindungan

Dalam keterangannya, Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi juga menyebut Putri Chandrawathi telah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali dan berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan, PC akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Sebenarnya yang bersangkutan telah kami lakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali,” kata Brigjen Andi Rian Djajadi pada Jumat 19 Agustus 2022 di Gedung Bareskrim Polri.

“Tanpa kehadiran yang bersangkutan penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti,” sambungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *