Polri : Indra Kenz dkk Promosikan Binomo Aplikasi Legal Padahal Bodong

Berita Orbit, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengungkapkan modus yang digunakan oleh influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz untuk menggaet korbannya agar mau berinvestasi di aplikasi Binomo.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Indra Kenz dkk mulai merekrut nasabah atau trader untuk menggunakan aplikasi perdagangan opsi biner Binomo mulai April 2020 lalu.

Dia mempromosikan Binomo sebagai aplikasi yang legal padahal tidak demikian.

“Modusnya pun beragam salah satunya adalah dengan melihat promosi yang disebar oleh terlapor IK dkk melalui YouTube, Instagram, Telegram dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi Trading Binomo (Binary Option) bahwa Binomo sudah Legal dan resmi di Indonesia,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan pada Jumat 11 Februari 2022.

Baca Juga  KPK Bakal Periksa Wabup Bogor Terkait Kasus Ade Yasin

Kenyataannya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan telah memblokir Binomo lantaran tidak mengantongi izin. Total ada 1.222 situs perdagangan berjangka komoditi (PBK) dan 92 domain opsi biner yang ditindak sepanjang tahun 2021.

Selain dikibuli soal aspek legalitas Binomo, Indra Kenz dkk juga terus memamerkan harta yang diklaim merupakan keuntungan dari aplikasi Binomo demi makin menggaet korbannya.

Para korban yang tergiur pun diajari strategi trading dalam aplikasi tersebut, diberikan harapan mereka bisa se-tajir Indra dan kawan-kawannya sehingga makin tertarik untuk bergabung sebagai investor. Namun, nyatanya ketika para korban bergabung hasilnya boncos.

“(Terlapor) Terus memamerkan hasil profitnya, lalu kemudian korban juga ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss,” ujar Whisnu.

Baca Juga  66 Warga Tasikmalaya Keracunan Nasi Kotak Syukuran Naik Haji

Adapun kesimpulan itu diperoleh setelah memeriksa 8 orang korban aplikasi Binomo. Mereka antara lain MN (rugi Rp540 juta); LN (rugi Rp51 juta); RSS (rugi Rp60 juta); FNS (rugi Rp500 juta); FA (rugi Rp1,1 miliar); EK (rugi Rp1,3 miliar); AA (rugi Rp3 juta); dan RHH (rugi Rp300 juta).

Jika ditotal kerugian para korban mencapai Rp3,8 miliar.

Polisi pun bergerak menangani kasus ini. Diduga telah terjadi pelanggaran UU ITE, tepatnya tindak pidana judi online (pasal 27 ayat 2 UU ITE Jo pasal 45 ayat 2 UU ITE), kabar bohong (pasal 28 ayat 1 UU ITE jo Pasal 45A ayat 1), dan juga penipuaan (pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP). Selain itu, polisi juga mendalami adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (pasal 3, pasal 5, dan pasal 10 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).

Baca Juga  Putri Nurul Arifin Meninggal Dunia, Jenazah Dimakamkan di San Diego Hills

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *