Berita Orbit, Bogor – Satreskrim Polresta Bogor Kota membekuk AS (33), warga Kota Bogor. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi (LP) atas dugaan penipuan dan pencurian uang di ATM ke Polresta Bogor Kota.
“Jadi dasarnya terhadap tersangka ini kita telusuri ada dua laporan polisi yang sudah pernah dilaporkan di Polresta Bogor Kota,” ujar Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan didampingi Kasatreskrim Polresta Bogor Kompol Dhoni Erwanto kepada awak media, Rabu (2/11/2022).
Dijelaskan Ferdy, kasus ini LP dengan korban wanita berinisial FN (23) yang terjadi di ATM Center, SPBU Bukit Cimanggu City, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada 16 Oktober 2022 lalu.
“Korban saat itu akan mengambil uang di ATM Pom Bensin Cimanggu. Pada waktu korban memasukan kartu ATM, ternyata ATM yang dituju sudah diganjal menggunakan tusuk gigi oleh pelaku,” paparnya.
Korban yang didapati tengah kesulitan memasukan kartu ATM, kemudian dihampiri pelaku. Sejurus kemudian pelaku berpura-pura menawarkan bantuan kepada korban.
AS kepada korban, dituturkan olehnya, mengatakan jika mesin ATM Mandiri tersebut
sudah diganti cara pengambilan uangnya dengan cara menempelkan kartu ATM ke tempat isi ulang e-money.
“Tanpa disadari ATM korban yang tertinggal di mesin ATM itu diganti oleh pelaku dengan kartu ATM sejenis. Ketika sudah berganti kartu ATM-nya, dicoba ditempelkan (e-money) dan disuruh memasukkan nomor PIN. Pada waktu itu nomor PIN dihapalkan oleh pelaku,” terangnya.
Usai kartu ATM korban pindah tangan dan mengetahui nomor PIN korban, pelaku pergi untuk menguras isi saldo uang di ATM tersebut. “Dalam kasus ini korban inisial FN kehilangan uang di rekeningnya sebesar Rp9,9 juta,” imbuh Ferdy.
Lebih lanjut dikatakan, sejauh ini AS melancarkan aksinya seorang diri dan belum adanya indikasi keterlibatan orang lain. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tusuk gigi, gergaji besi yang sudah dimodifikasi dan puluhan kartu ATM dari berbagai nama bank.
Kini AS disangkakan telah melanggar Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Pihaknya juga masih mendalami berkaitan pengadaan kartu-kartu ATM yang digunakan oleh tersangka. “Kami masih telusuri karena ATM-ATM itu didapatkan dari seseorang yang pernah dimintai bantuan untuk mengadakan ATM-ATM dari berbagai jenis bank yang sudah rusak,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati dalam pengambilan uang di ATM. Apabila ada yang menawarkan bantuan jangan mudah percaya, dikarenakan modus seperti ini sudah kerap terjadi di wilayah hukumnya.
“Rata-rata tersangka memilih lokasi ATM yang jarang dan sepi untuk melancarkan aksinya,” tandas pria dengan tiga melati dipundaknya itu.