Polres Morowali melaksanakan kegiatan penadatanganan pakta integritas dan pengambilan sumpah panitia, peserta dan orang tua/wali penerimaan terpadu Taruna AKPOl dan Bintara Polri Gelombang II Tahun 2022 Polda Sulawesi Tengah, di Aula Kantor Polres Morowali, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah. Kegiatan dihadiri Kapolres Morowali AKBP Ardi Rahananto, perwakilan orang tua, dan seluruh calon siswa, Kamis (14/4/2022).

Polres Morowali Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah

Berita Orbit, Morowali – Polres Morowali melaksanakan kegiatan penandatanganan pakta integritas dan pengambilan sumpah panitia, peserta dan orang tua/wali penerimaan terpadu Taruna AKPOl dan Bintara Polri Gelombang II Tahun 2022 Polda Sulawesi Tengah, di Aula Kantor Polres Morowali, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah. Kegiatan dihadiri Kapolres Morowali AKBP Ardi Rahananto, perwakilan orang tua, dan seluruh calon siswa, Kamis (14/4/2022).

Kapolres Morowali AKBP Ardi Rahananto dalam sambutannya mengatakan bahwa pakta integritas ini merupakan janji-janji yang harus diucapkan dan diterapkan bagi calon taruna kepolisian.

“Naitkan bahwa jadi polisi itu niatnya baik, kami dari Polres dan semua yang ada di sini ingin memastikan itu, bahwa tidak ada proses yang salah dari Kasi Propam dan pengawas internal,” kata Kapolres AKBP Ardi Rahananto.

Baca Juga  Ketika Kurang Tidur Ini 10 Dampak Buruk yang Dialami oleh Tubuh

AKBP Ardi Rahananto berharap proses seleksi dapat dilaksanakan sebaik mungkin seperti administrasi dan data calon taruna. Hal itu penting dilakukan untuk menghindari adanya permasalahan di kemudian hari.

“Jika ada yang belum selesai administrasi masih ada waktu untuk memperbaiki dan setelah selesai administrasi selanjutnya proses kesehatan, pemiriksaan fisik, akademik , uji jasmani dan antro di Polda,” ujarnya.

Dasar pelaksanaan kegiatan tertuang dalam UU No 2 Tahun 2022 Tentang Kepolisian Republik Indonesia; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Anggota Polri; Pengumuman Kepala Kepolisian Negara Republil Indonesia Nomor PENG/19/III/2022 Tanggal 28 Maret Tentang Penerimaan Terpadu Taruna/I AKPOl Tahun 2022; dan Pengumuman Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor PENG/19/III/2022 Tanggal 29 Maret 2022 Tentang Penerimaan Terpadu Bintara Polri Gel II Tahun 2022. 

Baca Juga: UU TPKS Sah! Nikahi Anak Dihukum 9 Tahun Penjara

Baca Juga  Masjid Agung Kini Bisa Digunakan Kembali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *