Polres Morowali Bekuk 4 Bandar Narkoba, Salah Satunya Anggota Polisi
Berita Orbit, Morowali – Polres Morowali membekuk 4 orang bandar narkoba di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali pada Februari dan Maret 2022. Mirisnya, salah satu dar 4 orang tersangka itu adalah oknum polisi Polda Sulawesi Tengah.
Kepala Bagian Operasi Polres Morowali Komisaris Polisi Awaluddin Rahman mengungkapkan inisial para tersangka antara lain A, AN, FF, dan seorang anggota kepolisian berinisial PS. Keempatnya dibekuk di lokasi yang berbeda-beda.
Awaluddin menjelaskan, pada mulanya polisi membekuk tersangka A dan AN pada Sabtu 12 Maret 2022. Dari tangan keduanya diperoleh barang bukti berupa 17 bungkus kecil sabu dengan berat total 9,72 gram yang jika ditaksir nilainya mencapai Rp3,4 juta. Dari hasil pendalaman diketahui barang haram itu dibeli dari oknum polisi berinisial PS.
Dikatakan, PS menjual barang haram tersebut dengan harga Rp1,8 juta per gram. A dan AN membeli barang haram tersebut dan membaginya menjadi 19 bungkus kecil dan kemudian dijual dengan harga Rp150 ribu-Rp200 ribu. Berdasarkan pengakuan keduanya, sudah terjual 2 bungkus kecil dengan total harga Rp350 ribu dan sisanya disita oleh kepolisian.
PS sendiri mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya dengan harga Rp1,8 juta.
Sementara kasus kedua dengan tersangka FF bermula dari penggeledahan pada 9 Februari lalu. Dari sana polisi mendapati sabu dengan berat 310 gram dan jika ditaksir nilainya mencapai Rp496 juta. Diduga barang itu berasal dari seorang pria berinisial A yang berasal dari Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Rencananya sabu itu akan diedarkan kembali di Morowali dengan harga Rp1,6 juta per gramnya. Namun beruntung, belum sempat barang haram itu beredar polisi berhasil membekuk FF.
Atas perbuatannya, terhadap tersangka PS, A, dan AN dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP dan /atau Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara terhadap tersangka FF dikenakan pasal 112 Ayat (2) UU RI No .35 Tahum 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.