Polisi Ungkap Motif Pelaku Pengeroyokan Lansia 89 Tahun

Berita Orbit – Polisi menangkap 5 orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka pengeroyokan lansia 89 tahun di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada Minggu 21 Januari 2022 dini hari. Berdasarkan penuturan tersangka kepada polisi, motif mereka mengeroyok pria tua tersebut karena terprovokasi.

Adapun 5 orang tersangka tersebut ialah TJ (21 tahun), JI (23 tahun), RYN (23 tahun), MA (23 tahun), dan MJ (18 tahun).

“Para tersangka ini sudah menyatakan bahwa motif mereka adalah terprovokasi karena adanya teriakan maling, sehingga emosi. Luapan emosi inilah yang tanpa mereka sadari bahwa orang yang dihadapi adalah lansia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam rilis kasus di Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa 25 Januari 2022.

Baca Juga  Begini Hasil Visum Korban Pengeroyokan di Lapangan Sempur Bogor

Zulpan menjelaskan, pada mulanya lansia berinisial WH (89 tahun) menyerempat JI (23 tahun) yang tengah mengendarai motor. Karena merasa dirugikan, JI lantas meneriaki maling. Teriakan inilah yang membuat para tersangka lainnya tersulut emosinya dan mengejar WH.

“Teriakan itu diartikan oleh orang-orang di sekitar mobil yang melaju di depan adalah mobil curian. Persepsi inilah membuat banyak pengendara motor lain beramai-ramai mengikuti membuntuti atau mengejar mobil korban sampai di TKP akhir di Pulo Kambing Cakung,” kata Zulpan.

Zulpan pun menegaskan para tersangka tidak memiliki hubungan pribadi dengan WH sehingga dugaan bahwa kasus ini terkait dengan sengketa tanah yang sedang dihadapi WH tidak terbukti.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Akan Gelar "Street Race" Lagi Di 3 Lokasi Di Luar Jakarta

“Jadi ini menjawab apa yang disampaikan pihak pengacara apakah ada urusannya dengan persoalan tanah dan sebagainya. Kelima tersangka ini tidak ada kaitannya,” ujar Zulpan.

Di lokasi kejadian, masing-masing memiliki peran. Tersangka TJ menendang mobil kemudian menendang pinggang dan perut korban dengan menggunakan kaki kanan. Tersangka JI menendang bagian atas tubuh korban dan juga menendang mobil. Tersangka RYN menendang mobil dengan kaki tangan lalu menarik paksa tangan korban dengan kedua tangan sehingga korban keluar dari mobil secara paksa.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *