Berita Orbit – Kepolisian Resort Lebak menetapkan MK (31 tahun), seorang warga Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak sebagai tersangka penimbunan 24 ton minyak goreng. Dikatakan, MK menimbun minyak goreng untuk dijual Kembu dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kini, MK ditahan oleh polisi untuk 20 hari ke depan.
“Penyidik Satreskrim Polres Lebak melakukan penahanan terhadap tersangka MK untuk 20 hari ke depan sejak Rabu kemarin,” kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan pada Kamis 3 Maret 2022.
Adapun kasus penimbunan minyak goreng ini terungkap kala polisi menemukan gudang penyimpanan minyak goreng total 24 ton pada Jumat 25 Februari lalu. Dari situ, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sopir, sales, dan saksi ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten.
Dari hasil penyelidikan, dilakukan gelar perkara dan disimpulkan memang telah terjadi tindak pidana penimbunan sehingga perkara dinaikkan ke penyidikan dan dilanjutkan dengan penetapan tersangka.
“Sesuai dengan alat bukti tersebut, dan keterangan saksi ditemukan fakta kuat tentang terjadinya penimbunan bahan pangan pokok ketika terjadi kelangkaan,” tuturnya.
MK dijerat dengan menggunakan pasal Pasal 133 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
Kini, polisi akan melanjutkan proses penyidikan agar perkara bisa naik ke tahap penuntutan oleh kejaksaan.
Minyak goreng sebanyak 24 ton itu sendiri kini sudah disita oleh polisi. Namun, kepolisian akan berkoordinasi dengan pengadilan negeri agar minyak goreng tersebut bisa didistribusikan ke masyarakat.
“Berani menimbun komoditi bahan pangan penting, sehingga mengakibatkan kelangkaan. Pasti akan kita tindak dengan persangkaan berlapis, sehingga memberikan efek deterens kepada yang lain,” kata Wiwin.