Berita Orbit – Polres Jakarta Timur menangkap AF (46 tahun) pria yang ada di sebuah video viral di media sosial, yang berpura-pura menjadi korban tabrak lari. AF kini ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan dijerat dengan pasal fitnah dan pemerasan.
“Tersangka namanya AF memang sengaja melakukan pura-pura terinjak,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budhi Sartono saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur pada Minggu 30 Januari 2021.
AF sendiri ternyata merupakan seorang juru parkir. Ia tinggal di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Pada Rabu 26 Januari 2022, viral sebuah video di media sosial, dalam video itu menampilkan AF yang sedang dibonceng menggunakan motor melaju menyusul sebuah mobil sambil menunjuk-nunjuk mobil tersebut. Lokasi video tersebut diambil ialah di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
AF lantas melompat dari motor dan menyetop mobil itu. Sambil berpura-pura pincang, ia menuduh mobil itu telah menabrak dirinya lalu lari enggan bertanggung jawab. Namun, pengemudi mobil sekaligus perekam video itu membantah dan balik menuduh AF telah berbohong.
Dari video viral tersebut, Polres Jakarta Timur dan Polsek Pasar Rebo lantas mengirim tim ke TKP dan memeriksa sejumlah saksi seperti satpam, tukang ojek, hingga tukang parkir. Dari hasil investigasi, diketahui setelah kejadian itu AF sempat ke RSKO Cibubur.
Polisi kembali melakukan pendalaman dan akhirnya diketahui nama dan tempat tinggal AF.
“Dari situ dilakukan pengejaran, ditangkap dipimpin Kapolsek dan Kanit di Depok,” kata dia.
Atas perbuatannya itu, AF dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP dan pasal 318 KUHP tentang fitnah dan pemerasan dengan ancaman hukuman penjara masing-masing 9 tahun dan 4 tahun.