Berita

Polisi Tangerang Gagalkan Penyelundupan 30.000 Benih Lobster Ilegal ke Singapura

Advertisement

Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar jaringan dugaan penjualan benih bening lobster (BBL) jenis pasir ilegal dalam jumlah besar. Dalam operasi ini, dua orang terduga pelaku berinisial AA (31) dan AR (29) berhasil diamankan petugas.

Pengungkapan Berawal dari Laporan Masyarakat

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja Unit 4 Krimsus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin oleh AKP Rahis Fadhlillah. Tindakan ini diambil setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait pengelolaan BBL ilegal.

“Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial AA (31) dan AR (29),” ujar Kombes Jauhari dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).

Penggerebekan di Perumahan Mewah

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Perum Duta Gardenia Cluster Mediterania, Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada Kamis (25/12) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat tiba di lokasi, polisi mendapati kedua pelaku sedang dalam proses mempersiapkan BBL ilegal yang rencananya akan dikirim ke luar negeri.

“Kedua pelaku didapati tengah melakukan pengelolaan benih bening lobster tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah yang akan dikirim ke Singapura,” ungkap Jauhari.

Ribuan Benih Lobster Diamankan

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan ribuan benih bening lobster jenis pasir yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Total sebanyak sekitar 30.000 ekor BBL berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

“Total sebanyak sekira 30.000 ekor BBL berhasil kami amankan,” jelasnya.

Advertisement

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Selain benih lobster, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Barang bukti tersebut meliputi empat koper, tabung oksigen, telepon genggam, buku tabungan, serta berbagai perlengkapan lainnya.

Kombes Jauhari menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah wujud komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam mendukung upaya perlindungan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia, serta menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam mendukung upaya perlindungan sumber daya kelautan dan perikanan, serta menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara,” ucapnya.

Saat ini, polisi masih melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk proses penanganan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 3,3 miliar.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas ilegal atau gangguan keamanan lainnya dengan menghubungi call center 110 atau layanan aduan masyarakat Polres Metro Tangerang Kota di Nomor WhatsApp 0822-11-110-110.

Advertisement