Polisi Hentikan Kasus Penyalahgunaan Narkotika Ardhito Pramono
Berita Orbit – Polda Metro Jaya resmi menghentikan kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan musikus Ardhito Pramono. Hal itu dibenarkan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
“Kasusnya itu benar dihentikan penyelidikan dan penyidikannya oleh Polres Metro Jakarta Barat,” kata Zulpan pada Selasa 15 Maret 2022.
Secara terpisah, Kapolres Jakarta Barat Kombes Adhy Wibowo menjelaskan, alasan penghentian perkara ini disebabkan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Dengan demikian, proses hukum terhadap Ardhito dihentikan, dan Ardhito harus menjalani rehabilitasi karena menggunakan narkotika.
“Sesuai dengan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI untuk saudara Ardhito Pramono untuk dilakukan perawatan di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) atau rehab karena kategori pengguna,” kata Adhu pada Selasa 15 Maret 2022.
Selain itu, polisi pun menggunakan asas restorative justice sebagai latar belakang pengambilan keputusan ini.
“Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan sesuai dengan Perpol Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif,” kata dia.
Ardhito sendiri ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya di kawasan Klender, Jakarta Timur pada 12 Januari 2022 lalu karena diduga memiliki dan menyalahgunakan narkotika. Benar saja, dalam penangkapan itu didapati 20 butir pil aprazolam.