Polisi Gelar Perkara Dugaan Penipuan Binomo, Akan Ada Tersangka?
Berita Orbit, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) akan melakukan gelar perkara dugaan judi online berkedok trading binary option lewat aplikasi Binomo hari ini Senin 14 Februari 2022. Dari gelar perkara ini akan diputuskan apakah perkara ini dilanjutkan ke dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan atau dihentikan.
“Dittipideksus hari ini dilaksanakan gelar perkara. Apabila peristiwa hukumnya disitu sangat jelas terbukti maka tidak menutup kemungkinan status yang saat ini masih penyelidikan ditingkatkan jadi penyidikan,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Senin 14 Februari 2022.
Polisi pun masih terus mendalami laporan investasi bodong Binomo itu. Hari ini, polisi akan meminta keterangan terhadap sejumlah saksi dan juga ahli.
“Pemeriksaan para saksi dan saksi ahli hari ini tetap masih dilakukan. Tahapan ya masih tahapan penyelidikan,” kata Dedi.
Jika gelar perkara rampung, Dedi berjaji akan membeberkan secara detail duduk perkara yang ditangani, termasuk kesimpulan polisi atas kasus itu. Jika memang naik ke penyidikan, barulah polisi akan mencari tersangka dalam kasus ini.
“Kalau sudah penyidikan nanti akan digelar perkara kembali oleh tim, baru merumuskan pidana dan tersangka terkait menyangkut peristiwa tersebut,” kata Dedi.
Duduk Perkara
Kasus ini bermula kala 8 orang investor Binomo melaporkan aplikasi trading tersebut beserta para afiliatornya ke Bareskrim Polri, salah satu afiliator yang dilaporkan adalah influencer Indra Kenz. Laporan itu diregister dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM
Para pelapor mengaku mengalami kerugian besar akibat tertipu iming-iming investasi bodong yang ditawarkan Binomo. Lebih rinci, para korban yang melapor antara lain MN (rugi Rp540 juta); LN (rugi Rp51 juta); RSS (rugi Rp60 juta); FNS (rugi Rp500 juta); FA (rugi Rp1,1 miliar); EK (rugi Rp1,3 miliar); AA (rugi Rp3 juta); dan RHH (rugi Rp300 juta).
Binomo dan para afiliatornya diduga telah melakukan sejumlah tindak pidana, antara lain judi online (Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE), berita bohong (pasal 45A ayat 1 pasal 28 ayat 1 UU ITE). Selain itu, polisi juga menduga ada pelanggaran Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP (perbuatan curang/penipuan) Jo Pasal 55 KUHP.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Indra Kenz dkk mulai merekrut nasabah atau trader untuk menggunakan aplikasi perdagangan opsi biner Binomo mulai April 2020 lalu.
Dia mempromosikan Binomo sebagai aplikasi yang legal padahal tidak demikian.
“Modusnya pun beragam salah satunya adalah dengan melihat promosi yang disebar oleh terlapor IK dkk melalui YouTube, Instagram, Telegram dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi Trading Binomo (Binary Option) bahwa Binomo sudah Legal dan resmi di Indonesia,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan pada Jumat 11 Februari 2022.
Kenyataannya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan telah memblokir Binomo lantaran tidak mengantongi izin. Total ada 1.222 situs perdagangan berjangka komoditi (PBK) dan 92 domain opsi biner yang ditindak sepanjang tahun 2021.
Selain dikibuli soal aspek legalitas Binomo, Indra Kenz dkk juga terus memamerkan harta yang diklaim merupakan keuntungan dari aplikasi Binomo demi makin menggaet korbannya.
Para korban yang tergiur pun diajari strategi trading dalam aplikasi tersebut, diberikan harapan mereka bisa se-tajir Indra dan kawan-kawannya sehingga makin tertarik untuk bergabung sebagai investor. Namun, nyatanya ketika para korban bergabung hasilnya boncos.
“(Terlapor) Terus memamerkan hasil profitnya, lalu kemudian korban juga ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss,” ujar Whisnu.