Berita Orbit, Lampung – Ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tidak berizin diamankan polisi di Dusun VI Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
“Anggota berhasil mengamankan ribuan liter solar yang ditimbun dan tidak berizin di sebuah rumah kosong,” kata Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution di Lampung Timur, pada Selasa 2 Agustus 2022.
Selain mengamankan ribuan liter solar, polisi juga mengamankan seorang pelaku berinisial FK (37).
Pengamanan terhadap ribuan solar dan pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan BBM jenis solar.
Baca juga: Bukan Meteor, Puing Roket Long March 5B Milik China Melintasi Langit Lampung
“Kami amankan pada Rabu tanggal 27 Juli 2022 lalu Pukul 11.00 WIB. Saat itu anggota Unit Idik III (Tipidter) Sat Reskrim Polres Lampung Timur langsung melakukan pengecekan informasi tersebut,” kata Zaky.
Dia menambahkan setelah dilakukan pengembangan, terungkap bahwa pelaku FK tidak memiliki izin dalam penyediaan dan pendistribusian BBM yang disubsidi oleh pemerintah.
“Pelaku FK ini dalam melakukan kegiatannya tidak memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena itu FK kami amankan di Mapolres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Selain ribuan liter BBM dan pelaku, polisi turut mengamankan 12 dirigen kosong siap isi.
Baca Juga: Sudah Resmi Naik, Inilah Daftar Harga BBM Pertamina di Seluruh Indonesia
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 40 paragraf 5 bagian ke empat bab III UU RI no.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Migas.