Kasus begal di NTB distop oleh Polda

Polisi Akhirnya Setop Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di NTB, Ini Alasannya

Berita Orbit, Jakarta-Kasus korban begal yang menimpa S (34) akhirnya dihentikan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Diketahui, S yang merupakan korban begal ini sempat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan terhadap dua orang pembegal.

Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto mengatakan, penyetopan proses hukum S tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

“Hasil gelar perkara disimpulkan, peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa. Sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu 16 April 2022.

Ia menjelaskan, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

Baca Juga  Polres Morowali Gelar Pembinaan Fungsi Binmas Kepada Kanit dan Bhabinkamtibmas

“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” katanya.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menambahkan, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *