Polda Sumut : Ada Orang Dianiaya Hingga Cacat Di Kerangkeng Bupati Langkat
Berita Orbit – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap temuan baru terkait kehidupan di balik kerangkeng milik Bupati Langkat Non-Aktif Terbit Rencana Perangin-Angin. Dikatakan, di dalam kerangkeng itu terjadi penganiayaan terhadap penghuni hingga menyebabkan mereka cacat hingga hari ini.
“Dan kemarin telah dilaporkan ke saya, selain itu juga ada korban-korban penganiayaan kurang lebih ada enam yang sudah kita dapatkan dan terus kita buka peluang kepada masyarakat untuk berani melapor dan berani memberikan kesaksian,” kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra di Kantor Ombudsman Sumut, Rabu 9 Februari 2022.
Panca mengatakan, dari enam orang tersebut didapati adanya bekas penganiayaan. Bahkan, beberapa di antaranya mengalami cacat. Namun, Panca tidak merincikan berapa orang yang cacat akibat dianiaya di dalam kerangkeng Bupati Langkat tersebut.
“Enam ada tanda penganiayaan sama cacat,” sebut Panca.
Panca mengatakan, pihaknya saat ini masih terus bekerja dalam rangka penyelidikan kasus ini. Total, sudah ada 63 orang yang dimintai keterangan, mereka berlatarbelakang mantan penghuni kerangkeng, keluarga penghuni kerangkeng, dan orang yang mengetahui tindak pidana yang terjadi di dalam sana.
Jumlah itu masih akan terus bertambah jika memang polisi masih membutuhkan keterangan lain.
Nantinya, Polda Sumut akan melakukan gelar perkara untuk melihat kembali seluruh hasil penyelidikan. Jika memang didapati adanya dugaan tindak pidana maka kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Setelah nanti pemeriksaan tentu teman-teman akan meningkatkan statusnya ke penyidikan. Tahapan itu sudah ada, reserse bekerja dari penyelidikan, dia akan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini layak untuk ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Panca.
Berawal Dari Kasus Korupsi
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 18 Januari 2022 lalu terhadap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dan 5 orang tersangka lainnya yaitu Kepala Desa Balai Kasih Iskandar PA (juga saudara kandung Terbit), kontraktor Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, Isfi Syahfitra, dan Muara Perangin-Angin.
Dalam kasus korupsi ini, Terbit diduga menarik fee dari para kontraktor yang memenangi tender proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. Besarannya bervariasi, Terbit Rencana mematok fee sebesar 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang, dan fee sebesar 16,5 persen dari nilai proyek untuk penunjukkan langsung. Uang itu diserahkan kepada Terbit melalui Iskandar.
Dalam proses penggeledahan pasca OTT, KPK menemukan adanya kerangkeng yang diisi oleh puluhan orang. Akhirnya, polisi berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk menangani kasus itu.
Ada Kuburan Di Area Kerangkeng
Dalam kasus ini, Komisi Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun ikut turun tangan melakukan investigasi. Hasilnya, ternyata ada penghuni kerangkeng yang tewas diduga karena dianiaya, dan jumlahnya diduga lebih dari satu.
“Informasi yang kita dapatkan kemarin, dan sudah kita konfirmasi terhadap keluarga adanya korban tewas yang di tubuhnya terdapat tanda tanda luka, peristiwa tahun 2019,” kata Wakil Ketua LPSK RI Edwin Partogi Pasaribu saat jumpa pers di Medan, Sabtu 29 Januari 2021.
Polda Sumut pun dalam penyelidikannya mendapati adanya kuburan yang di area kerangkeng. Diduga, kuburan itu berisi jenazah korban tewas akibat penganiayaan di dalam kerangkeng.
“Kuburan sudah ditemukan di beberapa titik oleh tim,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Senin 7 Februari 2022 kemarin.
Bupati Langkat : Kerangkeng Itu Rahasia Umum, Aparat Juga Tahu
Terkait dengan kasus kerangkeng tersebut, Komnas HAM mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk memeriksa Terbit Rencana. Pasca pemeriksaan, politikus Golkar itu “bernyanyi” di hadapan wartawan.
Ia mengatakan, keberadaan kerangkeng miliknya adalah rahasia umum bahkan aparat setempat pun sudah mengetahui.
“Kalau laporan tidak, tapi itu sudah umum, tidak dirahasiakan lagi. Iya diketahui (oleh aparat),” kata Terbit Rencana kepada wartawan pada Senin 7 Februari.
Meski mengaku keberadaan kerangkengnya merupakan rahasia umum, Terbit Rencana mengaku tidak pernah meminta izin atau memberi laporan mengenai “pembinaan” kepada otoritas penegak hukum terkait. Pasalnya, kerangkeng itu memang bukan untuk rehabilitasi pengguna narkoba sebagaimana diklaim selama ini.
Ia mengatakan, kerangkeng itu dibangun jauh sebelum ia menjabat sebagai Bupati pada tahun 2019 lalu. Kerangkeng itu adalah bagian dari usahanya selaku anggota Pemuda Pancasila di Kabupaten Langkat untuk melakukan pembinaan terhadap pengguna narkoba.
“Kalau izin itu bukan tempat rehab, itu pembinaan. Awalnya itu untuk pembinaan organisasi. Organisasi saya sendiri sebagai tokoh Pemuda Pancasila. Supaya bisa menghilangkan pecandu narkoba,” ujarnya.