Polda Sulteng Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sita 230,24 Gram Sabu

oleh -105 Dilihat
Barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 230,24 gram, timbangan digital, dua unit handphone dan uang tunai.

BERITAORBIT.COM, PALU-Ditresnarkoba Polda Sulteng menangkap dua orang pengedar narkoba pada Sabtu 8 Januari 2022 di Desa Bangkir, Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Toli toli.

Direktur Resnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Adhi Purboyo mengatakan dua orang pelaku ini berinisial ES alia A (34 th) dan B alias N (37 th) keduanya warga Kabupaten Toli toli.

Bersama pelaku diamankan juga barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 230,24 gram, timbangan digital, dua unit handphone dan uang tunai.

Kedua pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik, bila ada perkembangan akan disampaikan. (supriyono*)

 

Baca Juga  Mesut Ozil Tertarik Main di Liga Indonesia, Pilih Gabung Bali United

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.