BeritaOrbit, Palu-Sebanyak 29 Kilogram narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Polda Sulteng, Senin 21 Maret 2022. Nark0ba tersebut merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sulteng bekerja sama dengan pihak Bea dan Cukai pada 25 Desember 2021 silam di Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala.
“Penyidik Ditresnakoba menetapkan lima orang tersangka dan satu di antaranya adalah masih merupakan warga negara Indonesia namun telah lama berdomisili di Malaysia,” ujar Kapolda Sulawesi tengah Irjen Pol Drs. Rudi Sufahriadi.
Dengan dimusnakannya 29 Kilogram narkotika jenis sabu, dapat asumsikan telah menyelamatkan masyarakat sebanyak 240.277 orang, jika dilihat dari jumlah penduduk Sulawesi Tengah sebanyak 3,03 juta jiwa maka yang terselamatkan ± 8% dari jumlah penduduk Sulawesi Tengah.
“Walaupun di tengah pandemi covid-19, mari sama-sama kita bersinergi untuk memutus rantai narkoba dan memberantas seluruh penyebarannya dengan melakukan edukasi dan sosialisasi hukum, baik hukum positif maupun hukum agama,” katanya.
Terpisah, Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan oleh Polda Sulteng telah mendapatkan penetapan status barang bukti dari pengadilan dan dimusnakan dengan cara direbus dan air rebusan di buang kedalam septiteng.
“Berat awal barang bukti 29 Kilogram kemudian disisihkan sebanyak 32,07 gram untuk pembuktian di persidangan,” katanya.
Terhadap tersangka di jerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 5 dan paling lama 20 tahun dan hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati dan denda 1- 10 Miliyar. (supriyono).