Polda Sulteng Amankan Ungkap 4 Pelaku Prostitusi yang Libatkan Anak di Bawah Umur
BeritaOrbit, Palu-Empat orang berharisl ditangkap oleh Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Polres Palu dalam operasi Pekat Tinombala I-2022. Mereka diduga terlibat dalam prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Operasi Pekat Tinombala I-2022 digelar selama empat hari sejak 21 Maret 2022.
Dalam semalam satgas melakukan pemeriksaan di dua lokasi berbeda dan berhasil menjaring 13 orang yang terdiri dari delapan laki-laki dan lima wanita, dua diantaranya diketahui di bawah umur.
“Satgas Ops Pekat Polda Sulteng pada Senin malam, telah menggelar operasi di dua lokasi berbeda yakni Pertama hotel A di Jalan S.Parman Palu dan homestay G di Jalan Mataram Palu,” ujar Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari di Palu, Jumat 25 Maret 2022.
Dilokasi pertama pertama petugas mengamankan tujuh pria dan empat wanita yang salah satunya diketahui masih dibawah umur. Sementara di lokasi kedua atau homestay G diamankan pasangan laki-laki dan wanita yang bukan muhrim, dan diketahui si wanita masih dibawah umur.
Selanjutnya mereka dibawa ke Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya empat orang telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng sejak 23 Maret 2022.
Korban inisial J (16) dan K (15) warga Kota Palu telah dikembalikan kepada orang tuanya. Sedangkan yang ditetapkan tersangka inisial R (24) laki-laki warga Kel. Ujuna Palu barat, J (22) wanita warga Kel. Ujuna Palu Barat, MA (22) laki-laki warga Kayumalue Palu Utara dan inisial KS (29) laki-laki warga Biromaru Kab. Sigi, ujar mantan Wakapolres Tolitoli ini.
Penyidik juga mengamankan lima buah HP berbagai merk, uang tunai Rp 500 ribu dan beberapa pakaian dalam baik milik tersangka atau korban.
Terhadap tersangka R, J dan MA penyidik menjerat dengan pasal 76 Jo pasal 88 UURI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UURI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan pasal 296 KUHP tentang Mucikari dengan ancaman penjara 5 tahun keatas.
Sedangkan tersangka KS dijerat Pasal 82 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 5 tahun keatas.
Operasi Pekat Tinombala 2022 digelar dalam rangka menciptakan harkamtibmas yang kondusif menjelang datangnya bulan suci Ramadhan dan Idul fitri 1443 Hijriah, dengan sasaran curas (jambret), peredaran miras, narkoba, prostitusi, premanisme, perjudian dan lain-lain, pungkasnya. (Supriyono/*)