Jakarta – Polda Metro Jaya memberikan perkembangan terbaru terkait laporan dugaan perselingkuhan yang diajukan oleh Wardatina Mawa terhadap suaminya, Insanul Fahmi, dan Inara Rusli. Laporan bernomor LP B/6542/XI/2025/SPKT Polda Metro Jaya ini tercatat sejak 22 November 2025.
Penyelidikan Masih Berlangsung
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap penyelidikan mendalam terhadap laporan tersebut. “Untuk perkara tersebut, terlapor adalah Saudari IR dan Saudara IF. Dapat kami sampaikan update penanganan perkaranya hingga saat ini,” ujar AKBP Reonald Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (27/12/2025).
Dalam laporan ini, pelapor berinisial WM, sementara pihak terlapor adalah IR dan IF. Reonald menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi yang semula dijadwalkan pada 26 Desember 2025, telah dimajukan menjadi 24 Desember 2025.
Pemeriksaan Saksi dan Pembuktian
Penyelidik telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari pihak pelapor maupun saksi yang terkait dengan terlapor. “Jadi untuk Saudara RM dan MN, itu sudah diambil keterangan tertanggal 24 Desember 2025 kemarin. Penyelidik sudah melakukan klarifikasi, baik terhadap pelapor atau korban, saksi-saksi, kemudian kepada saksi dalam hal terlapor,” bebernya.
Meskipun demikian, Reonald menegaskan bahwa materi pemeriksaan secara rinci belum dapat dipublikasikan karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Fokus utama penyelidikan adalah mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk membuktikan kebenaran laporan dugaan perzinahan atau perselingkuhan tersebut.
(fbr/wes)






