Peserta Pemilu 2024 Akan Diumumkan Desember 2022

Berita Orbit, Bogor – Peserta pemilu 2024 mendatang akan diketahui jumlah dan partainya setelah rapat pleno yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Peserta pemilu akan diumumkan pada Desember 2022.

“Nanti dari kabupaten/kota se-Jawa Barat di pleno provinsi melaporkan ke pusat tapi tanggal 14 Desember 2022 KPU RI akan menetapkan peserta pemilu tahun 2024, jadi akhir tahun ini kita sudah tahu jumlah peserta Pemilu 2024 itu ada berapa partai dan partai apa saja,” kata ketua KPU Kota Bogor Samsuddin pada Berita Orbit, Kamis 9 Juni 2022.

Prosedur tahapan pemilu setelah verifikasi seluruh berkas dan faktual barulah KPU Kota/Kabupaten membuat berita acara yang kemudian disampaikan ke Provinsi Jawa barat untuk diakumulasikan ke KPU RI untuk mengetahui peserta dan parpol apa saja yang berhasil lolos.

Baca Juga  Dokter Prediksi Penderita Alzheimer Tembus 2,6 Juta Jiwa pada Tahun 2040

Baca Juga: Tahapan Verifikasi yang Harus Diperhatikan Setelah Penyerahan Berkas Pemilu 2024

Setiap partai politik berhak mencalonkan anggotanya seratus persen dari jumlah kursi dari alokasi jumlah disetiap dapil yang disediakan untuk setiap Kota/Kabupaten.

“Untuk DPRD Provinsi jabar 7 itu kursinya cuma 3 maka tiap partai hanya dapat mencalonkan 3 calon. Untuk di kabupaten. kota ini kan kemarin pemilihan yang lalu 5 dapil disetiap dapil beda-beda kursinya misalnya bogor timur tengah itu kan ada 10 kursi.” terangnya.

Rangkaian pemilu 2024 baru akan di mulai pada 14 Juni 2022 mendatang. Bila mengacu pada Undang Undang Nomor 7 dan PKPU Nomor 8 yang belum di revisi ada beberapa tahapan verifikasi yang harus diperhatikan setelah pendaftaran berkas melalui aplikasi Sipol.

Baca Juga  UMKM Meriahkan Bazar Ramadan di Bandara Soetta

Baca Juga: Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Mulai Agustus 2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *