Berita Orbit, Jakarta – Legalitas penggunaan ganja golongan 1 untuk keperluan medis hingga kini masih menjadi pro kan kontra sampai segelintir pihak melakukan kajian-kajian guna mengungkap penggunaannya.
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Marsudi Syuhud menyebut fatwa ganja medis masih terus didalami oleh fatwa pihaknya. Hal tersebut dilakukan untuk mendapat dukungan bagi sesuatu yang ada nilai baiknya bagi kehidupan banyak orang.
“Ini akan dibahas oleh komisi fatwa, apa saja di dunia ada manfaatnya dan manfaatnya itu sangat dibutuhkan maka itu jadi jalan keluar untuk dipertanggungjawabkan. Intinya pada posisi kemaslahatan untuk kemanusiaan bagaimana,” kata Marsudi di sela-sela Milad MUI ke-47 di Hotel Sultan Jakarta, Selasa 26 Juli 2022.
Baca Juga: Soal Ganja untuk Keperluan Medis, MK Minta Pemerintah Lakukan Penelitian Ilmiah
Marsudi mengatakan jika saat ini ganja memiliki image buruk namun apabila penggunaannya memiliki kebaikan untuk kemaslahatan banyak umut maka hal tersebut dapat dikecualikan.
“Dalam fiqih kan demikian, ini akan dilihat potensi sekaya apa cara penggunaannya, referensi dokter apa untuk bisa digunakan. Jadi ketika tidak ada benda lain yang bisa menggunakannya maka untuk itu kadar untuk diperbolehkan,” jelasnya.
Tidak hanya itu, jika penggunaan ganja untuk keperluan medis masih bisa digantikan dengan alternatif lain maka hal itu sebaiknya dipilih terlebih dahulu agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan.
Baca Juga: Pengedar Narkoba di Bogor ditangkap, Barang Bukti Hingga 10 Bungkus Ganja
“Jika masih ada benda benda lain yang halal, maka lakukan yang lain (lebih dulu),” Marsudi menutup.
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin sempat mengeluarkan pernyataan untuk membuka peluang legalisasi penggunaan ganja untuk medis namun ternyata pernyataannya memicu wacana tersebut mencuat hingga meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk sesegera mungkin melihat fatwanya.
Atas dasar tersebut Ma’ruf meminta dasar hukum yang kuat dalam islam mengenai legalisasi ganja untuk media ke Komisi Fatwa dan saat ini fatwa tersebut masih di dalami untuk kemudian menjadi dasar hukum.