Periksa Gudang Senjata Api, Kapolresta Ade Permana Tegaskan Sanksi

oleh -92 Dilihat

Berita Orbit, Gorontalo – Peristiwa meninggalnya Ferdinandus Lango Bili (27), warga Kampung Baku, Kelurahan Wolabaku, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang tewas tertembak pistol milik salah satu anggota Polres Sumba Barat, Brigadir Satu (Briptu) ER pada Sabtu (7/1/2023), masih menjadi perbincangan hangat.

Briptu ER akan dijerat pasal berlapis. Pasal yang diterapkan yakni Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat 3 subsider Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal itu berisi tentang pembunuhan, penganiayaan berat dan kelalaian, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Selain sanksi pidana, ada sejumlah sanksi internal polisi yang akan diterapkan kepada Briptu ER. Sebab, saat kejadian Briptu ER tidak sedang melaksanakan tugas dan melakukan tindakan penyalahgunaan senjata api.

Baca Juga  Polresta Gorontalo Kota Terima Kunjungan Supervisi Bid Humas Polda Gorontalo

Tak ingin anggotanya terjerat kasus serupa, Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melakukan pengecekan gudang senjata api, pada Kamis (12/01/2023).

Pengecekan gudang Senpi oleh Kapolresta Gorontalo Kota didampingi Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Iptu Agus Ngurawan.

Satu persatu senjata api (senpi) jenis laras panjang maupun senpi genggam diperiksa langsung oleh Kapolresta Ade Permana.

Ade Permana menekankan bahwa akan memberlakukan sanksi tegas terhadap personel yang menyalahgunakan senjata api. “Bagi personel yang menyalahgunakan senpi, apalagi senpinya tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya, akan diberikan sanksi tegas,” ujar Kapolresta.

Selain Senpi, pemeriksaan juga dilakukan terhadap amunisi atau peluru yang dimiliki Polresta Gorontalo Kota, baik jumlah totalnya maupun jumlah terpakai.

Baca Juga  KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Kasus Pembagunan Kantor DPRD Morowali Utara

“Kegiatan pemeriksaan ini untuk memastikan jumlah real dan kondisi senpi serta mengecek daftar personel pemegang senpi,” jelas Kombespol Ade Permana. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.