Penyelundupan Ribuan Kosmetik Ilegal Digagalkan Polda Kaltara
Berita Orbit, Jakarta – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menggagalkan penyelundupan 4.940 kosmetik asal Tawau, Malaysia tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Hendy Kurniawan mengungkapkan bahwa ribuan kosmetik itu juga diduga mengandung bahan berbahaya.
“Diduga mengandung bahan berbahaya Hydroguinone dan Tretinoin yang dilarang beredar oleh BPOM di wilayah Kota Tarakan,” kata Hendy dalam keterangannya, Kamis (27/10).
Hendy menyampaikan ribuan kosmetik itu ditemukan di Pelabuhan Sdf Tarakan. Dari hasil pendalaman, sebanyak 3.334 kosmetik itu merupakan milik seseorang berinisial SD.
Diungkapkan Hendy, ribuan kosmetik milik SD itu terdiri dari berbagai merek dan jenis. Mulai Sunscreen merek Briliant Skin, Kojic Acid Soap merk Briliant Skin, Topical Cream merek Briliant Rejuv, Topical solition (toner) merek Briliant, serta Sunscreen gel-cream merk Briliant Skin.
“SD mengaku telah belasan kali selundupkan kosmetik dari Tawau Malaysia dan mengedarkan kewilayah Tarakan, Nunukan dan Bulungan Provinsi Kaltara,” ucap Hendy.
Sementara untuk, 1.606 kosmetik lainnya, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait siapa pengirim dan pemiliknya.
Hendy menyebut pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap para agen yang mendistribusikan kosmetik tanpa izin BPOM tersebut.
Apalagi, lanjut Hendy, jalur perdagangan gelap Tawau-Sebatik memang berpotensi menjadi pintu masuk berbagai barang kebutuhan secara ilegal.
“Sekaligus potensi terjadinya pidana dan bahayakan kesehatan masyarakat. Penegakan hukum yang kami lakukan bertujuan untuk melindungi masyarakat Provinsi Kaltara dari bahaya kosmetik tanpa ijin edar serta melindungi produk dalam negeri dan produk yang telah sesuai standar BPOM,” tutur Hendy.