Berita Orbit, Bogor – Sejumlah persyaratan baru telah diberlakukan untuk penggunaan transportasi publik seperti kereta api jarak jauh dan lokal. Sebelumnya penumpang di bawah usia 6 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan menggunakan kereta api, namun saat ini syarat baru telah keluar dan menyebut bahwa penumpang usia 0-6 tahun sudah bisa naik kereta lokal dan aglomerasi dengan syarat ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Kini setiap perjalanan menggunakan kereta api lokal, penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama tanpa harus menunjukkan surat keterangan negatif covid-19. Namun, jika penumpang tidak divaksin dengan alasan medis maka wajib melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Selain dari syarat penggunaan kereta api lokal, syarat lain juga berlaku pada perjalanan kereta jarak jauh, yaitu penumpang yang telah vaksinasi dosis 3 (booster) tidak diwajibkan RT-PCR atau Rapid Test Antigen, penumpang yang telah vaksin kedua diwajibkan membawa dan menunjukkan RT-PCR atau Rapid Test Antigen, sedangkan dan penumpang dengan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif test PCR 3×24 jam. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan selama dalam perjalanan.
Pengguna layanan kereta lokal dan jarak jauh tetap harus mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan.