Penghapusan Honorer, BKPSDM Kota Bogor Himpun Data Pegawai
Berita Orbit, Bogor – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarasi (KemenPAN RB) telah secara resmi menghapus tenaga kerja honorer di linkungan instansi pemerintah mulai 2023 mendatang. Hal tersebut sesuai dengan keputusan KemenPAN RB melalui Surat Menteri PAN RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 menyebutkan mengenai penghapusan tenaga kerja selain PNS dan PPPK di instansi pemerintah.
Dalam poin 6 huruf b surat tersebut berbunyi: Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor belum mau berkomentar lebih mengenai keputusan tersebut karena merupakan amanat regulasi yang harus diterapkan.
“Kan ini amanat regulasi ya Di PP 49 tahun 2018 dan surat KemenPAN terkait dengan penghapusan pegawai non ASN nah terkait hal itu kebijakannya seperti apa bukan kota Bogor saja seluruh kabupaten/kota yang ada di Indonesia pasti sedang membahas jadi belum ada tanggapan dan bagaimana terhadap keterkaitan pegawai,” kata Kepala Bidang Formasi data dan Kepegawaian BKPSDM Kota Bogor pada Berita Orbit, Kamis 9 Juni 2022.
Namun, BKPSDM Kota Bogor saat ini sudah melakukan penghimpunan data pegawai non ASN. Setelah data tersebut terkumpul maka pegawai non ASN akan diajukan sebagai formasi untuk lowongan P3K.
“Upaya kita hanya seperti itu, mendata, menghimpun pegawai-pegawai yang ada di Kota Bogor,” kata Aries
Tetapi kendalanya adalah tidak semua pegawai non ASN bisa ajukan sebagai P3K karena melihat kemampuan keuangan daerah dalam segi pelaksanaan dan penggajian harus seimbang.
“Pegawai non ASN itu kita lihat nih berdasarkan jenjang pendidikannya, usianya, terus apa upaya kita itu misalkan kita buka formasi lowongan untuk P3K. pada saat kita membuka formasi P3K itu harus disertai dengan kemampuan keuangan daerah,” tutupnya.