Pengedar Narkoba di Bogor ditangkap, Barang Bukti Hingga 10 Bungkus Ganja

Berita Orbit, Bogor – Pria berinisal AG (37) ditangkap Satnarkoba Polresta Bogor Kota atas dugaan pengedaran narkotika di kediamannya di kp. Salabenda Rt 03 Rw 05 desa. Parakanjaya kec. Kemang kab. Bogor. Polisi mengamankan barang bukti berupa 10 bungkus ganja. Tersangka AG ditangkap dirumahnya pada Senin 19 Juli 2022.

Dalam penangkapannya polisi menemukan sejumlah bukti diantaranya 1 (satu) bungkus sedang narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat seberat 32,36 (tiga puluh dua koma tiga enam) gram brutto, 1 (satu) buah kotak roti dan 1 (satu) buah handphone merek samsung warna hitam.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto menyebut bahwa informasi adanya pengedaran narkoba di Bogor ia dapatkan dari warga sekitar.

Baca Juga  Erick Thohir dan Jenderal Andika Masuk Bursa Capres NasDem, Bagaimana Kans-nya?

Baca juga: Tok! Mahkamah Konstitusi Tolak Legalisasi Narkotika Untuk Kepentingan Medis

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penelusuran, kemudian kita amankan tersangka AG di rumahnya di Kemang, Bogor. Setelah dilakukan penggeledahan, kemudian kita amankan barang bukti narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas cokelat dan disembunyikan tersangka di dalam kaleng roti (biskuit),” kata Agus dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).

Dalam keterangannya AG mengaku ganja yang disimpannya itu merupakan upah yang berikan oleh pria berinisial P sementara sebagian ganja yang diperolehnya dibagikan ke rekannya WA.

Berdasarkan informasi dari AG, kepolisian kemudian melakukan pengembangan kasus dan menangkap WA di Jalan raya Semplak Kota Bogor pada Rabu 20 Juli 2022 lalu.

Baca Juga  Tingkatkan Kemampuan Personil, Polres Morowali Gelar Latkatpuan

Baca Juga: Polisi Hentikan Kasus Penyalahgunaan Narkotika Ardhito Pramono

“Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan atau tempat pakaian lainnya tidak ditemukan narkotika jenis ganja atau narkotika jenis lainya kemudian setelah di introgasi Sdr. W A mengakui masih menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya,” kata Agus.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan pukul 21.30 WIB di rumah WA dan tempat tertutup lainnya. Di temukan 10 bungkus kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas disaku jaket sebelah kanan.

“Pada saat diintrogasi sdr. W A mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah milik nya sendiri yang didapat dari teman yang bernama Sdr. A G sebagai upah Sdr. W A karena sudah membantu mengambilkan narkotika jenis ganja milik Sdr. A G kemudian narkotika jenis ganja milik Sdr. W A rencananya akan dijual Kembali dan Sebagian akan di pergunakan sendiri,” jelasnya.

Baca Juga  Kunjungan Persahabatan, Herie Marjanto Ungkap Kesuksesan Indonesia Respon Cepat Di Berbagai Bidang

Tersangka WA ditangkap dengan temuan bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas dengan berat keseluruhan 13,55 (tiga belas koma lima lima) gram brutto.

dan 1 (satu) buah handphone merek VIVO warna merah dengan nomor telfon 0812-8641-3119.

“Kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan lanjutan, karena kasusnya masih kita kembangkan. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *