Pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak (Foto: Azhar/detikcom)

Pengacara Brigadir J Desak Kapolri Nonaktifkan Fadil Imran Terkait Kasus Pelanggaran Kode Etik

Berita Orbit, Jakarta – Kapolda Metro Jaya Fadil Imran kini mulai dikaitkan dengan kasus Ferdy Sambo yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Pasalnya, beberapa anak buah Fadil Imran sudah ditahan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik namun hingga saat ini nama Fadil Imran seakan tak bisa dilengserkan.

Menanggapi hal ini, Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mendesak Kapolri Listyo sigit untuk menonaktifkan Kapolda Metro Jaya itu. Diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo dan Fadil Imran sempat bertemu dan saling berpelukan hal ini dinilai publik memiliki makna tersembunyi.

Kamaruddin menduga Fadil Imran juga ikut terlibat pelanggaran kode etik saat menangani kasus kematian Brigadir J, selain itu Fadil Imran juga dinilai ikut terserat dalam skenario Ferdy Sambo hingga mempersulit terungkapnya dalang dibalik pembunuhan berencana ini.

Baca Juga  HUT Polwan ke-74 Tahun 2022, Kapolres Morowali Bagikan Sembako

“Mereka pasti melaporkan kejadian tersebut ke pimpinan. Pimpinannya siapa? Ya, Fadil Imran,” kata Kamaruddin dikutip dari dari GenPI.co melalui sambungan telepon, Senin 15 Agustus 2022.

Menurutnya, empat perwira menengah Ditreskrimum Polda Metro Jaya melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J, Fadil Imran juga bertanggungjawab pada ulah anak buahnya yang telah berusaha menghilangkan barang bukti di TKP.

“CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo sengaja dihilangkan oleh anggota Polda Metro Jaya. Harusnya Fadil Imran bertanggung jawab karena dia pimpinan,” bebernya.

Dugaan keterlibatan Fadil Imran ini menjadi perbincangan dikalangan publik, Bagaimana tidak terhitung Kamis 18 Agustus 2022, nama Fadil Imran trending twitter dengan tagar #PeriksaFadil.

Baca Juga  Untuk 3,6 Juta Pekerja Kemnaker Salurkan BSU Tahap 7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *