Berita Orbit, Jakarta – Pendaftaran Penerimaan Tamtama Polri 2022 telah dibuka sejak Senin kemarin (12/9/2022). Pendaftaran penerimaan Polri ini dibuka untuk Tamtama Brimob dan Tamtama Polair dan akan berlangsung hingga 21 September 2022.
Adapun akses pendaftaran yang dilakukan secara daring melalui laman penerimaan.polri.go.id.
Dilansir dari laman resmi Penerimaan Polri, Selasa (13/9/2022) kuota yang tersedia untuk penerimaan Tamtama Polri tahun ini mencapai 1.600 peserta didik, terdiri dari 1.500 Tamtama Brimob dan 100 Tamtama Polair.
Peserta yang lolos seleksi nantinya akan menjadi calon polisi dengan pendidikan selama 5 bulan.
Adapun persyaratan umum untuk mendaftar Tamtama Polri 2022 sebagai berikut :
1. Warga negara Indonesia
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan UUD 1945
4. Berijazah paling rendah SMU/sederajat
5. Usia minimal 18 tahun saat dilantik menjadi anggota Polri
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Tidak pernah dipidana (menunjukkan SKCK)
8. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
Persyaratan khusus:
a. pria bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI
b. berijazah:
– Tamtama Brimoba
a. SMA/MA/SMK semua jurusan kecuali jurusan Tata Busana dan Tata Kecantikan (bukan lulusan Paket A dan B) dengan kriteria lulus.
b. Lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA) dengan kriteria lulus.
– Tamtama Polair
a. SMA/MA/SMK semua jurusan (diutamakan SMK Pelayaran/Perkapalan) kecuali jurusan Tata Busana dan Tata Kecantikan (bukan lulusan Paket A dan B) dengan kriteria lulus.
b. Lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA) dengan kriteria lulus.
c. Usia minimal 17tahun 7 bulan dan usia maksimal 22 tahun pada saat buka pendidikan.
d. Tinggi badan minimal untuk pria 165 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 163 cm.
e. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
f. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda.
g. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
h. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
i. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.
j. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.
k. Berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar secara sah baik administrasi maupun fakta terhitung dari pembukaan pendidikan dengan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga.
I. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum/positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan.