Penceramah Yahya Waloni Resmi Bebas dari Penjara
Berita Orbit – Penceramah Yahya Waloni resmi bebas dari Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri pada 31 Januari 2021. Sebelumnya, Yahya dinyatakan bersalah melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan dijatuhi hukuman 5 bulan pejara dipotong masa tahanan.
“Indormasi dari penyidik yang bersangkutan selesai masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri tanggal 31 Januari 2022,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada Senin 31 Januari malam.
Dalam kasus ini, Yahya Waloni dinilai bersalah telah melakukan ujaran kebencian terhadap umat kristiani. Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman penjara selama 5 bulan dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan pada Selasa 11 Januari 2022 lalu.
Hukuman itu dipotong dengan masa penangkapan dan penahanannya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta. Sebagai informasi, Yahya ditahan sejak Agustus 2021.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 7 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan Yahya telah terbukti melanggar Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.