Pencairan Gaji ke-13 PNS Dipercepat, Catat Jadwalnya
Berita Orbit, Bogor – Pencarian gaji ke-13 PNS tahun 2022 akan dipercepat. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menganggarkan gaji ke 13 sebesar Rp34 Triliun untuk pembayaran gaji di bulan Juli mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa pembayaran tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden Indonesia.
“Biasanya mengikuti tahun ajaran sekolah baru. Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan, kemudian bulan Juli tahun ajaran baru, sebelum itu biasanya kami cairkan,” jelas Sri Mulyani kepada awak media, dikutip Sabtu (18/6/2022).
Artinya pembayaran gaji ke 13 akan diberikan sebelum tahun ajaran baru.
Besaran pembayaran gaji ke 13 dan pensiunan masih sama dengan anggaran THR sebelumnya. Tahun lalu anggaran yang ditetapkan sebesar RP 34,4 Triliun dengan rincian yakni, PNS antar kementerian/lembaga Rp10,3 Triliun. PNS daerah Rp15 Triliun dan pensiunan Rp9 Triliun.
Tahun ini, gaji ke-13 PNS akan diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50% tunjangan kinerja.
Dalam PMK Nomor 5 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji ke-13, disebutkan bahwa besaran gaji ke-13 yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2022.