Pemkot Bogor Wajibkan ASN Pakai Busana Produk Lokal
Berita Orbit, Bogor – Sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) memakai busana produk lokal yang diproduksi UMKM.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di Kota Bogor menegaskan regulasi tersebut bertujuan membangkitkan ekonomi masyarakat setempat pasca pandemi. ASN diwajibkan memakai pakaian hasil produk lokal setiap hari Selasa, Kamis, dan Jumat.
“Melalui Peraturan Wali Kota, seluruh ASN di Kota Bogor wajib menggunakan produk lokal,” kata Bima, Selasa (31/05/2022).
Bima menegaskan busana yang digunakan bukan produk yang sudah masuk departement store.
“Ya kita dorong produk lokal. Bukan asal produk lokal yang sudah masuk departement store, sudah masuk mal, tidak. Akan tetapi betul-betul produk lokal,” ujarnya.
Bima menegaskan dalam Perwali Nomor 30 Tahun 2022, setiap hari Selasa mengenakan pakaian produk lokal, hari Kamis mengenakan pakaian adat Pangsi khas Suku Sunda, dan hari Jumat memakai batik atau pakaian etnik.
“Apabila seorang ASN membelanjakan minimal Rp500 ribu maka akan ada perputaran uang sebesar Rp3,5 miliar,” ujarnya.