Pemilik Lahan Deadline PT.ATI, Sebelum Bulan Pebruari Dibayar Ganti Rugi Lahan
Berita Orbit, Morowali – Terkait belum dibayarnya lahan seluas 6 Ha oleh PT Anugrah Tambang Industri (ATI) yang terlerak di Desa Sambalagi , Sehingga Ahli waris Abd Rauf melakukan pemagaran dengan mengunakan kawat duri dan memasang baliho yang bertuliskan bahwa lahan tersebut milik Alm. Hi Abdul Rahman AJB No.02/AJB /1981 yang terletak di areal PT.ATI Desa Sambalagi Kecamatan Bungku Pesisir Kabupaten Morowali.Kata Abd Rauf kepada media ini.Sabtu (21/1/2023).
Menurutnya, bahwa tanah seluas 6 Ha milik Bapaknya Alm Hi Abdul Rahman hingga saat ini dirinya belum menerima ganti rugi dari pihak PT.ATI.
Akan tetapi setelah dilakukan konfirmasi kepada pihak manajemn PT.ATI , ternyata lahan tersebut sudah terbayar oleh PT.ATI kepada Ahmad, Sukardin seluas 4 Ha dan sisanya 2 Ha atas nama Desa Sambalagi atau HPL Desa Sambalagi.
Uang pembayaran lahan seluas 2 Ha sudah diambil oleh Pak Desa Sambalagi Amiruddin sebesar 200 juta, akan tetapi uang tersebut dikasih kembali sama Pak Desa kepada pihak perusahaan.
Lahan tersebut sudah ada SKT dari Kepala Desa Sambalagi atas nama Ahmad dan Sukardin , alasan dari Kades dibuatkan SKT karena mereka berdua mengaku bahwa lahan tersebut miliknya, sehingga Kades memberikan SKT dan ahkirnya dibayar oleh PT.ATI, itu pernyataan Pak Kades setelah kami konfirmasi.Ucapnya
Lanjutnya, pada intinya kami masih melakukan negoisasi terkait lahan seluas 6 Ha kepada pihak perusahaan sambil menunggu jawaban dari pihak perusahaan.
Selain itu SKT yang diterbitkan pihak Camat Bungku Pesisir Sudarmin tidak ceramat dalam membuat surat- surat tanah.
Belum lagi janji dari Kades Sambalagi Amiruddin yang akan menyelesaikan masalah ini sejak tahun 2019, akan tetapi tidak kunjung selesai hingga saat ini.
Kades Sambalagi sudah beberapa kali pertemuan selalu berjanji bersedia selesaikan masalah terbitkannya SKT, akan tetapi begitu terbit SKT justru atas nama orang lain.
Bahwa bekas Pelabuhan PT. Mega Nur itu milik Alm. H. Rahman yang pada saat itu di beli oleh Pak Kasmin mantan Kades Sambalagi.
Tanah ini dalam AJB secara keseluruhan 8 Ha, saat ini sisa 6 Ha, karena sudah dijual sama Pak Kasmin dan ada Bukti penjualan antara Pak Kasmin dengan Alm. H. Abdul Rahman.Katanya
Ditambahkan Rauf,”Untuk itu kami meminta kepada pihak perusahaan agar cepat melakukan pembayaran sebelum ada peletakan batu pertama pembangunan pabrik nikel di Desa Sambalagi Kecamatan Bungku Pesisir Kabupaten Morowali yang akan dilaksanakan bulan Pebruari 2023 ini.
Jika lambat pembayaran lahan seluas 6 ha kepada kami, maka kami akan melalukan upaya hukum”. Ucapnya .
Informasinya , bahwa areal PT.ATI rencananya akan dibangun Smelter Nikel oleh PT Vale yang areal tersebut masuk dalam Kawasan Ekonomi Khusus ( KEK) dan ditepakan oleh Pemerintah Pusat.
Rencanaya awal bulan Pebruari 2023 akan dilakukan peletakan batu pertama oleh pihak Pemerintah Pusat.
jika pembebasan lahan seluas 6 Ha milik kami yang dibebaskan oleh PT.ATI belum selesai, tentunya bisa menghabat pembangunan Smelter PT Vale. Pungkasnya.
Ditempat lain pihak Humas PT ATI Gafur saat dikonfirmasi terkait masalah ini melalui via Whats App tidak ada jawaban, akan tetapi terlihat contreng dua dan tertanda di baca isi dari Whats App tersebut.