Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025. Surat edaran ini menegaskan kewajiban pelaku usaha untuk membayar royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik di ruang publik komersial.
Aturan Royalti di Ruang Publik Komersial
Aturan ini mencakup pemutaran lagu di berbagai tempat usaha, seperti restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
“Melalui surat edaran tersebut, lagu dan/atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi, termasuk dalam pemanfaatan komersial,” ujar Hermansyah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/12/2025).
Oleh karena itu, pengguna layanan publik yang bersifat komersial diwajibkan membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Pembayaran ini harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta.
Peran LMKN dan LMK dalam Distribusi Royalti
Hermansyah menekankan bahwa royalti merupakan hak ekonomi bagi para kreator, bukan semata-mata kewajiban hukum. Dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha turut berkontribusi dalam menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional.
LMKN, sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional, bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). LMK inilah yang nantinya akan menyalurkan royalti kepada para pemilik hak yang karyanya digunakan.
Komisioner LMKN, Marcell Siahaan, menambahkan bahwa mekanisme ini dirancang untuk mempermudah dan menertibkan proses pembayaran royalti. “Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” kata Marcell.
Penguatan Regulasi dan Imbauan Kepatuhan
Penerbitan surat edaran ini merupakan penguatan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Peraturan tersebut telah mengatur kewajiban pembayaran royalti untuk penggunaan komersial lagu atau musik kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui LMKN.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, juga telah mengesahkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025. Peraturan ini menjadi aturan pelaksana PP 56/2021, yang di antaranya menegaskan fungsi LMKN sebagai platform terpusat pembayaran royalti, perluasan cakupan penggunaan komersial, serta tanggung jawab penyelenggara acara atau pemilik usaha untuk membayar royalti.
Melalui surat edaran ini, DJKI mengimbau para pelaku usaha untuk segera memastikan penggunaan musik di tempat usahanya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung kesejahteraan kreator dan pertumbuhan industri musik Indonesia yang berkelanjutan.






