PPKM-Jawa-Bali

Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa Bali Sampai 31 Januari 2022

Berita Orbit – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali hingga 31 Januari 2021. Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 5 tahun 2022 yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian. Hal itu dilakukan guna menekan laju penularan covid-19 di Indonesia.

“Inmendagri ini berlaku pada tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan 31 Januari 2022” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Syafrizal ZA dalam keterangan persnya pada Selasa 25 Januari 2022.

Dalam instruksi ini, jumlah daerah yang diperkenankan menerapkan PPKM level 1 bertambah dari semula 47 daerah menjadi 52 daerah. Dengan kenaikan itu, artinya jumlah daerah yang menerapkan PPKM level 2 turun dari 80 daerah menjadi 75 daerah.

Baca Juga  Indonesia Tunggu Enam Bulan Sebelum Keluarkan Kebijakan Buka Masker Akhiri Pandemi Covid-19

Sedangkan daerah yang masih menerapkan PPKM level 3 hanya tersisa 1 daerah.

Ada sejumlah indikator yang digunakan dalam menentukan level PPKM untuk masing-masing daerah. Pertama, penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Kedua, capaian vaksinasi dosis 1 untuk masyarakat umum dan capaian vaksinasi dosis 1 untuk warga usia di atas 60 tahun (lansia).

Selain itu, Inmendagri ini juga mengatur tentang penyesuaian untuk wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, DIY, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Bali. Dengan Inmendagri itu, wilayah aglomerasi akan dianggap sebagai satu kesatuan wilayah dalam penentuan kriteria PPKM.

“Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong kabupaten kota untuk melakukan perbaikan data terkait COVID-19,” kata Syafrizal.

Baca Juga  10 Totally Chill Art Ideas

Terkait dengan aktivitas masyarakat, Inmendagri ini tidak mengubah apapun. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tetap bisa berlangsung dengan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi Covid-19.

Sementara terkait dengan work from office tetap diatur maksimal 25 persen pegawai yang sudah divaksin untuk sektor non-esensial di wilayah PPKM level 3, maksimal 50 persen pegawai yang sudah divaksin untuk sektor non-esensial di wilayah PPKM level 2, dan maksimal 75 persen untuk pegawai yang sudah divaksin untuk sektor non-esensial di wilayah PPKM level 3.

Sementara untuk sektor esensial, maksimal 50 persen pegawai yang sudah divaksin untuk wilayah PPKM level 3, maksimal 75 persen pegawai untuk wilayah PPKM level 2, dan maksimal 100 persen untuk pegawai yang sudah divaksin untuk wilayah PPKM level 3.

Baca Juga  Film Horor Terlaris di Indonesia, KKN di Desa Penari Tembus 5 Juta Penonton

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *