Pemerintah Berhasil Raup Rp1,4 Triliun Selama 45 Hari Tax Amnesty Jilid II

Berita Orbit, Jakarta – Pemerintah kembali menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty untuk kali ke-2 mulai dari bulan Januari 2022 lalu. Sudah 45 hari progra ini berjalan, per Senin 14 Februari 2022 pemerintah berhasil meraup pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp1,4 triliun.

“Jumlah PPh dari peserta PPS per 14 Februari 2022 sebesar Rp1,4 triliun,” demikian keterangan tertulis dari situs resmi Ditjen Pajak.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan ada 12.934 wajib pajak yang mendaftar PPS kali ini. Adapun total harta bersih para peserta mencapai 13,57 triliun atau rata-rata harta yang dilaporkan masing-masing peserta adalah Rp1,05 miliar.

Namun, karena tidak ada batasan harta dalam PPS tentu saja harta kekayaan terlapor dari masing-masing peserta secara riil akan sangat bervariasi.

Baca Juga  Dalam Gelaran Indiefest 2022 Unpak, SMAN 2 Semarang Berhasil Memboyong Piala Film Terbaik

Adapun total aset peserta PPS berjumlah Rp11,89 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, dan ada pula aset sebesar Rp885,26 miliar deklarasi luar negeri. Namun, dari total aset itu hanya Rp894,3 miliar yang diinvestasikan oleh para peserta.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *