Pembunuhan Karyawan PT. BTIIG, 10 Rekomendasi Dikeluarkan DPRD Morowali
Berita Orbit, Morowali – DPRD Kab Morowali hari ini, Senin (9/1/2023) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forkopinda dan pihak PT.BTIIG di Ruang Aspirasi, Kantor DPRD Kab. Morowali, Desa Bahoruru, Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali terkait kasus pembunuhan Hamsin, karyawan PT Baoshua Taman Industri Investmen Group (BTIIG).
Rapat yang juga dihadiri oleh Kapolres Morowali AKBP Suprianto, Dandim 311/Morowali Letkol Inf. Constatinus Rusmanto, bersama perwakilan PT BTBIIG, SPMI, Gerakan Muda Nusantara dan perwakilan keluarga korban, menghasilkan 10 rekomendasi untuk berbagai pihak.
Pertama, pihak kepolisian diminta menjalankan proses hukum kepada pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban almarhum.
Kedua, terkait dukungan santunan jaminan sosial masa depan kepada pihak keluarga korban almarhum, DPRD Kab Morowali memberi waktu paling lama 3 hari terhitung sejak waktu pelaksanaan RDPU untuk menemukan kesepakatan.
Ketiga, Pemerintah Daerah juga diminta memastikan pihak BPJS membayarkan hak korban almarhum sebagai karyawan kepada ahli warisnya. Rekomendasi keempat masih bagi Pemda setempat, agar mengalokasikan paket bantuan rumah tinggal kepada keluarga korban.
Kelima, PT.BTIIG diwajibkan segera menyusun dokument K3 dan menjalankan Standard Keselamatan Kerja berbasis HAM dan Perlindungan Hak Pekerja serta Perlindungan Khusus bagi Pekerja Perempuan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.
Keenam, PT.BTIIG segera menyerahkan data alih teknologi pekerja asing kepada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Morowali
PT.BTIIG juga direkomendasikan untuk merekrut masyarakat lokal lingkar industri yang memiliki kapasitas dan kompetensi untuk mengisi posisi HRD pada bagian Rekrutmen dan Pemanggilan serta posisi bagian Legal Departement, sebagai rekomendasi ketujuh.
Kedelapan, PT.BTIIG tidak melakukan kegiatan penggusuran pada lahan warga yang belum terbayarkan terkecuali atas persetujuan dari pihak pemilik lahan sesuai kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
Kesembilan, PT BTIIG diwajibkan melibatkan dan memberdayakan Bumdes, Koperasi dan pengusaha lokal pada kawasan PT.BTIIG dalam suplai kebutuhan perusahaan.
Kesepuluh, ditujukan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali untuk melakukan pengawasan terkait penerapan upah layak, K3 dan jam kerja bagi pekerja di kawasan PT BTIIG serta menyelenggarakan pelatihan dan pendidikan tenaga kerja berbasis skill. ***