Nipu Lewat Aplikasi Michat Pria Asal Riau dapat Duit Puluhan Juta

Berita Orbit, Tangerang – Nasib apes dialami Y (40), warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Niat melampiaskan birahi lewat video call pada aplikasi MiChat, dia malah ditipu dan diperas hingga belasan juta.

Berawal ketika korban yang menggunakan aplikasi MiChat, untuk berkenalan dengan seorang wanita. Lalu, Y melihat akun seorang wanita hingga berlanjut komunikasi.

Tanpa diketahui Y, dibalik akun wanita tersebut ternyata seorang pria bernama BB (22) asal Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, yang sedang melancarkan aksi penipuan.

Dalam percakapan itu, pelaku memancing korban untuk melakukan adegan pornografi melalui video call.

“Korban karena iseng mengiyakan. Sedangkan pelaku menggunakan sarana komputer, yang diputar olehnya rekaman video porno jadi bukan kondisi real,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga  Perkuat Sinergitas CJS, Satreskrim Polres Gorontalo Kota Apel Bersama Kejaksaan

Saat korban melakukan adegan mesum melalui aplikasi tersebut, pelaku menyimpannya melalui screenshot.

Kemudian gambar itulah yang dijadikan pelaku untuk mengancam untuk sebarluaskan foto dan memeras korban

Karena takut, korban pun mengirim sejumlah uang. Pengiriman dilakukan berkali-kali lewat transfer. Di awal korban mentransfer uang sebesar Rp3 juta dengan alasan untuk pelaku membeli tas.

“Kemudian ngirim lagi, total semua Rp17 juta yang ditransfer,” ungkap Zamrul.

Korban akhirnya memutuskan melaporkan pemerasan itu ke Polresta Tangerang. Dari hasil penyelidikan, Aparat Sat Reskrim Polresta Tangerang pun berhasil menangkap BB di tempat asalnya di Riau.

Kepada petugas, BB mengaku mempelajari aksi penipuan dan pemerasan melalui aplikasi MiChat itu dari lembaga pemasyarakatan. Ternyata aksi itu telah dilakukan BB sejak tahun 2018 sampai sekarang.

Baca Juga  Kata ‘Slebew’ Resmi Diblokir, Jeje SCBD Buka Suara

“Total kerugian yang bisa dihimpun hampir setengah miliar dari korban-korbannya di seluruh Indonesia,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Romdhon Natakusuma.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Junto 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat 4 Junto Pasal 27 ayat 4 UU RI No 19/2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Ancaman hukumannya 6 tahun dan/atau pidana paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *