Mulai Hari Ini KAI DAOP II Bandung Mulai Menjual Tiket Kereta Natal-Tahun Baru
Berita Orbit, Bandung – PT KAI (Persero) mulai menjual tiket kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 di Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung Senin (7/11) ini atau H-45 keberangkatan.
Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardojo mengatakan sebanyak 103 perjalanan kereta api baik jarak jauh maupun lokal akan beroperasi selama masa libur Nataru 2022/2023.
Rinciannya, sebanyak 41 perjalanan kereta api jarak jauh dan 62 perjalanan kereta api lokal.
“Pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru ini, PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (PT KAI Daop) 2 Bandung masih belum menambahkan KA tambahan khusus untuk masa Nataru. Jadi, untuk perjalanan yang akan kami jual, kami masih memberlakukan penjualan untuk KA reguler yang saat ini sudah berjalan di wilayah operasi 2 Bandung,” kata Kuswardojo, Senin (7/11).
Ia menambahkan dari seluruh perjalanan kereta api itu, tersedia total 84.266 tempat duduk. Rinciannya, 21.832 tempat duduk untuk kereta api jarak jauh dan 62.434 kereta api lokal dengan total rata-rata 4.956 tiket per hari.
Kuswardojo mengatakan penjualan tiket kereta api pada masa libur Nataru kali ini secara bertahap mulai 7 November 2022 atau H-45 keberangkatan. Selama masa ini, PT KAI menjual tiket mulai H-30 sebelum keberangkatan.
Adapun tiket kereta api dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box, serta seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.
Kuswardojo menjelaskan, periode angkutan Nataru ditetapkan PT KAI adalah keberangkatan 22 Desember 2022-8 Januari 2023.
“KAI memberikan peningkatan pelayanan dengan memberikan waktu yang lebih leluasa kepada calon pelanggan untuk merencanakan perjalanannya dengan kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2023 jauh-jauh hari,” ujarnya.
Kuswardojo juga mengimbau kepada calon penumpang agar teliti dalam mencantumkan tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan.
Sementara, berkaitan dengan syarat naik kereta api, PT KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 di mana pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster).
Sedangkan, pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.
“KAI berkomitmen melayani pelanggan sebaik mungkin pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2022/2023 melalui perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan nyaman,” cetus Kuswardojo.