Berita Orbit, Bogor – Kasus promosi minuman beralkohol yang menggunakan nama Muhammad dan Maria melalui berbagai akun sosial media Holywings masih menjadi perdebatan. Pasalnya belasan advokat mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang mendaftarkan gugatan terhadap PT Aneka Bintang Gading yang mengelola outlet Holywings.
Kuasa hukum yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah air ini meminta Holywings bertanggung jawab atas promosi yang dinilai menistakan agama dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria.
Hendarsam Marantoko selaku Juru bicara ACTA bertindak sebagai kuasa hukum dua orang clientnya yang bernama Muhammad, Penggugat I adalah Muhammad Faisal dan M. Chusni Mubarok selaku Penggugat II.
Baca Juga: Holywings Tangerang Tutup Permanen, Boleh Buka Lagi Asal Jual Ayam Geprek
“Kedua penggugat merasa tersinggung, tersakiti, dan dirugikan karena nama dirinya dan Nabi Muhammad disandingkan untuk promo minuman alkohol di Holywings,” kata Hendarsam, di PN Tangerang, Kamis (30/62022).
Timnya kini resmi menggugat Direktur Utama PT Aneka Bintang Gading, Eka Setia Wijaya selaku tergugat I dan PT Aneka Bintang Gading sebagai tergugat II dengan total ganti rugi sebesar Rp 100 miliar, dengan rincian ganti rugi material senilai Rp 50 miliar dan ganti rugi inmaterial Rp 50 miliar.
Baca Juga: 36 Outlet Holywings Tutup, Tinggal Dua yang Beroperasi
“Kami meminta ganti rugi sebesar Rp 100 miliar totalnya, dan ini bukan untuk kita selaku principal, tapi apabila tuntutan ini dikabulkan oleh majelis hakim akan kita sumbangkan ke BAZNAS untuk kepentingan umat,” tandasnya.
Atas dugaan tersebut PT Aneka Bintang Gading telah melanggar asal 1367 KUHPerdata jo. Pasal 1 angka 5 dan Pasal 97 UU No.40/2007 tentang Perseoran Terbatas.
“Kami melihat dan menyerap banyak sekali keluhan dari publik, manajemen Holywings terkesan lepas tangan dan melimpahkan masalah ini kepada karyawannya,” tutur Hendarsam.
Baca Juga: Terancam PHK, Wagub DKI Jakarta Janjikan Solusi bagi Karyawan Holywings