Meski PPKM Disetop, Booster Tetap Jadi Syarat Perjalanan

Berita Orbit, Jakarta – Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan booster tetap menjadi syarat perjalanan, dalam maupun luar negeri.

Wiku menyebut ketentuan itu tetap berlaku meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2022.

“Sekarang hanya pencabutan PPKM dan digantikan dengan Inmendagri Nomor 53/2022. Peraturan lainnya masih tetap berlaku,” kata Wiku, Senin (2/1).

Dalam Inmendagri dijelaskan pemerintah tetap mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik, termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi umum.

Lebih lanjut, Kabid Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Alexander K. Ginting mengungkapkan aturan perjalanan masih mengacu pada beleid yang lama.

Baca Juga  Hari Ini 29 Mei 2022: Kasus Positif Bertambah 242 Orang

Kedua aturan itu yakni SE Nomor 24 dan 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 belum dicabut.

Namun demikian, Alex berkata peraturan itu tak menutup kemungkinan akan dilakukan penyesuaian. Hal tersebut mengacu pada situasi di lapangan yang dinamis.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut kebijakan PPKM pada Jumat (30/12). Jokowi mengatakan tak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

“Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022, jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi di Istana Negara, Jumat (30/12).

Baca Juga  MBC Rilis Teaser Big Mouth, Netizen Nantikan Adegan Romantis Lee Jong Suk dan Yoona SNSD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *