Berita Orbit, Jakarta – Politikus Partai Demokrat Roy Suryo akan melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya pada Kamis 24 Februari 2022. Hal itu menyusul pernyataan Gus Yaqut yang mengibaratkan suara dari toa masjid dengan gonggongan anjing.
“Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat laporan polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing,” kata Roy lewat keterangan tertulis pada Kamis 24 Februari 2022.
Roy mengatakan akan membawa sejumlah barang bukti untuk mendukung laporannya tersebut, di antaranya rekaman audio dan video berisi pernyataan Yaqut tersebut.
“Alias bukan sekadar persepsi pelapor saja,” kata Roy Suryo.
Rencananya, Menteri Agama akan dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, Roy juga menggunakan pasal 156a KUHP.
Adapun pasal 27-pasal 37 berisi daftar perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam lingkup informasi dan transaksi elektronik. Pasal 28 ayat 2 berbunyi :
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.
Adapun pasal 45A ayat 2 mengatur tentang ancaman pidana atas pelanggaran pasal 28 ayat 2, yaitu maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Sementara pasal 156a KUHP mengatur tentang larangan mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang menunjukkan permusuhan dan/atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia. Pelanggaran atas pasal ini diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara dan Musala. Aturan itu mencakup waktu penggunaan pengeras suara, kriteria penggunaan pengeras suara luar, dan kapasitas maksimal pengeras suara.
Menurutnya, aturan itu untuk menjaga keharmonisan antar warga di dalam permukiman.
“Ini harus diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Tidak ada pelarangan,” kata Yaqut di Gedung Daerah Provinsi Riau pada Rabu 23 Februari 2022.
Yaqut mengatakan, bagi umat Islam toa masjid adalah alat penting untuk syiar Islam. Namun, ia mengingatkan masyarakat Indonesia berasal dari latar belakang agama yang berbeda-beda dan tinggal bersama di dalam permukiman.
Ia pun mengajak untuk berempati dengan memkan bayangkan hidup sebagai muslim di lingkungan non-muslim. Lalu, para tetangga menghidupkan toa tanpa memedulikan volume sebanyak 5 kali sehari.
“Itu rasanya bagaimana,” katanya.
Untuk mempertegas pesannya, Yaqut mecontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan, yaitu gonggongan anjing.
“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak?” katanya.
“Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu” tegas Menteri Agama.