Mengulas Kembali Pasal RUU TPKS yang Sempat Jadi Perdebatan

Berita Orbit, Bogor – Sebelum akhirnya disahkan, RUU TPKS sempat menuai kontroversi dan menimbulkan perdebatan dari beberapa pihak.

Ada tiga poin utama yang menjadi perdebatan saat proses pengesahan yaitu judul, alur dan pasal.

Pertama, penamaan TPKS ditolak beberapa franksi seperti fraksi PKS mengusulkan judul Rancangan Undang undang tersebut dengan nama Tindak Pidana Kesusilaan (TPK) sedangkan fraksi PPP mengusulkan Tindak Pidana Seksual (TPS).

Poin kedua, mengenai alur dan urutan bab, kalimat pencegahan pada bab dalam RUU PKS minta diubah menjadi di awal. Setelah akhirnya disepakati kata pencegahan pindah ke belakang untuk mengatur objeknya terlebih dahulu.

Poin terakhir mengenai pasal yang menuai kontroversi dalam pembahasan diminta untuk memasukkan unsur norma agama dan budaya. Pasal 6 dan 7 termasuk asas dan konsideran sehingga dinilai kurang mencantumkan unsur norma agama dan budaya.

Baca Juga  Pasca Jadi RUU Inisiatif DPR, Pemerintah Kebut Pembahasan DIM RUU TPKS

Bunyi pasal 6 dan 7 RUU TPKS :

Pasal 6 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau memanfaatkan kondisi tidak berdaya sehingga orang itu tidak dapat memberikan persetujuan secara bebas, yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya secara tetap, dipidana karena pemaksaan sterilisasi, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling lama Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 7 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu daya, rangkaian kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan untuk melakukan hubungan seksual, dengan memasukkan alat kelaminnya, bagian tubuhnya, atau benda ke alat kelamin, anus, mulut, atau bagian tubuh orang lain, dipidana karena pemaksaan hubungan seksual dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Selain itu ada persoalan lain mengenai draft RUU TPKS yang hanya mengatur soal tindak kekerasan seksual padahal kenyatannya aktivitas seksual tidak hanya kekerasan melainkan penyimpangan seksual dan kesusilaan.

Baca Juga  Sah! RUU TPKS Diresmikan Jadi Undang-undang

Banyak anggapan publik yang menilai bahwa RUU TPKS mencemari norma agama dan budaya padahal UU TPKS disusun berdasarkan kondisi sosial kultural masyarakat sehingga tak ada pembahasan sexual consent atau seks berdasarkan persetujuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *