Berita Orbit, Bogor – Politik cerdas berintegritas merupakan program penguatan antikorupsi bagi partai politik untuk mencegah adanya korupsi di kalangan partai politik. Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen memiliki kedudukan strategis dalam pemerintahan di Indonesia. Partai politik berperan penting menghasilkan wakil rakyat, presiden, wakil presiden dan kepala daerah yang berkualitas untuk memimpin Indonesia.
Berdasarkan data yang dimiliki Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terhitung hingga Januari 2022 kebanyakan tindak pidana korupsi berasal dari partai politik yakni 310 anggota DPRD dan DPR RI, 22 gubernur dan 148 walikota, bupati dan wakil bupati.
Program KPK ini menargetkan para pemimpin dan pengurus parpol di pusat dan di daerah untuk menjadi contoh pencegahan korupsi di lingkungan kerjanya.
Dalam hal ini, KPK akan berfokus untuk mencegah tindak pidana korupsi di sektor politik melalui program politik cerdas berintegrasi. Ada tiga tujuan utama dari program politik cerdas berintegrasi yaitu:
1. Mendorong komitmen integritas dan meningkatkan kesadaran budaya antikorupsi para pengurus partai politik.
2. Meningkatkan kesadaran politik cerdas berintegritas dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
3. Mengajak internal partai politik untuk melaksanakan aksi nyata dalam mengimplementasikan hasil pembelajaran antikorupsi.
Kedepannya para pejabat maupun kepala daerah yang nantinya terpilih dapat memiliki integritas untuk menduduki jabatan dan menjaga amanah yang dipegang masyarakat.