Berita Orbit, Jakarta – Kuasa Hukum Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku diusir saat tiba di lokasi rekonstruksi pembunuhan berencana yang menewaskan kliennya di Duren Tiga, Pancoran Jakarta Selatan. Rekonstruksi ini digelar pada Selasa 30 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.
“Jam setengah 10 kami sampai, tiba-tiba kami diusir. Kenapa kami diusir, kami minta alasan hukumnya,” kata Kamaruddin di lokasi.
Kamaruddin merasa heran dengan dibatasinya pihak kuasa hukum dan keluarga untuk menyaksikan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J sementara pihak dari pengacara tersangka diperbolehkan untuk melihat secara langsung proses rekonstruksi di dalam rumah.
Baca juga: Alasan Psikologi, LPSK Minta Bharada E Tidak Dipertemukan dengan Ferdy Sambo
“Sementara pengacara dari para tersangka boleh masuk, kami dimusuhi. Percuma kami di sini tak melihat apapun, kami gugat penyataan Kapolri yang bilang transparan,” jelas Kamaruddin.
Hingga saat ini Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo masih dimintai klarifikasi soal pengusiran yang dialami rombongan keluarga korban.
Di hari penggelaran rekonstruksi adegan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J tim khusus penyidik Polri menghadirkan lima orang tersangka yang terdiri dari eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) terlihat mengenakan baju tahanan.
Baca juga: Bharada E Akan Dipertemukan Lagi Dengan Ferdy Sambo Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hadir tanpa menggunakan seragam tahanan karena kini statusnya belum sebagai tahanan.
Diketahui sebelumnya, Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu hasil pemeriksaan.